KEDIRI, PERHUTANI (3/2) | Perhutani Kediri dan Kejaksaan Negeri Trenggalek tandatangani perjanjian kerjasama bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Trenggalek.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rudi Hidayat mengatakan bahwa kerja sama ini perlu ditingkatkan guna untuk memberi pelayanan hukum perdata dan tata usaha negara, perlindungan hukum perdata dan tata usaha negara, serta bantuan hukum perdata dan tata usaha negara. “Mulai hari ini Kejaksaan Negeri Trenggalek menjadi mitra Perum Perhutani KPH Kediri dalam rangka memberi perlindungan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara serta bantuan hukum perdata dan tata usaha negara guna untuk menyelamatkan aset-aset negara yang di kelola oleh Perum Perhutani dan Kejaksaan Negeri siap melayani 24 jam secara gratis dengan cara pengajuan surat tertulis” demikian Rudi Hidayat.
Administratur Perhutani Kediri, Maman Rosmantika mengatakan bahwa untuk menimalisir kejahatan-kejahatan di aset-aset pemerintah yang di kelola oleh Perum Perhutani maka tentunya sangat perlu kerja sama di bidang hukum ini di tingkatkan guna untuk memberi pendampingan hukum atau permasalahan -permasalahan hukum yang ada di Perum Perhutani, baik masalah pencurian,penguasaan aset tanah maupun bangunan serta di sektor parawisata karena itu merupakan aset yang dikelola oleh Perum Perhutani katanya.(Kom-PHT/Jufri).
Editor : Dadang K Rizal
@copyright 2015