Perhutani Kerjasama Dengan Lima Anak Perusahaannya

dok.kom/pht/kanpus/2015JAKARTA – PERHUTANI, Jumat, 6 Pebruari 2015 | Direktur Utama Perum Perhutani, Mustoha Iskandar menandatangani kesepakatan kerjasama Pemanfaatan Hutan dan Optimalisasi Aset Perusahaan dengan PT Inhutani I, II, III, IV, IV dan PT BUMNHL di kantor pusat Perum Perhutani Gedung Manggala Wanabakti, Jumat.
Kesepakatan bersama tersebut merupakan salah satu langkah untuk mengoptimalkan manfaat lahan kawasan hutan dan aset Perum Perhutani, sehingga peran dan sumbangannya dapat memberikan hasil yang optimal bagi Perum Perhutani dan anak-anak perusahaan yang bekerjasama.
Mustoha Iskandar menegaskan bahwa dalam penandatanganan tersebut posisi Perum Perhutani adalah sebagai entitas bisnis sehingga kerjasama sifatnya bisnis to bisnis.  Selanjutnya Direktur Utama Perum Perhutani meminta paling lambat satu bulan sejak penandatanganan, perjanjian kerjasama sudah ditandatangani para pihak.  Sedangkan untuk PT BUMNHL, Mustoha berharap kedepan dapat menangani tugas barunya sebagai land-banking. “Mudah-mudahan MoU ini bisa segera diimplementasikan, misalnya getah di Aceh bisa ditangani Inhutani juga” demikian ia menegaskan.
Sementara Didik Hardjogunawan Direktur Inhutani I yang mewakili semua Direksi anak Perusahaan Perum Perhutani menyampaikan bahwa kesepakatan bersama ini adalah payung hukum yang akan segera ditindaklanjuti secara teknis dan tidak berhenti sampai di meja penandatanganan saja”.
Ruang lingkup kesepakatan bersama meliputi kegiatan bidang persemaian, penanaman, pemeliharaan, rehabilitasi hutan lindung, industri hasil hutan, pemasaran hasil hutan, agroforestry, wisata, optimalisasi asset dan usaha lainnya.
Hadir dan menandatangani kesepakatan bersama Direktur Utama PT Inhutani I Didik Arjo Gunawan, Direktur Utama PT Inhutani II Tjipta Purwita, Direktur Utama PT Inhutani III Bambang Widiyantoro, Direktur Inhutani IV, Hadi Siswoyo, Direktur Inhutani V Endro Siswoko. Dan Direktur Utama PT BUMNHL Ali Rahman.
Perum Perhutani resmi menjadi holding BUMN Kehutanan pada 2 Oktober 2014 dengan PP No 73/2014, lima anak perusahaan kehutanan dibawahnya adalah PT Inhutani I, II, II, IV dan V.