Perhutani KPH Indramayu Bayarkan "Sharring" Kayu Tebangan

Diikutsertakannya masyarakat lokal atau Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dalam pengelolaan hutan secara bersama yang dikenal dengan sebutan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) membawa angin segar bagi masyarakat sekitar hutan. Pasalnya setelah LMDH mengikat kerjasama PHBM dengan Perhutani, masyarakat dapat memanfaatkan lahan hutan melalui kegiatan pertanian dengan sistem tumpangsari di sela-sela tanaman kehutanan (tanaman keras). Manfaat lain yang didapat oleh masyarakat dari PHBM adalah bagi hasil (sharring) produksi hasil kayu dan non kayu.
Demikian dikatakan Administratur (Adm) KKPH Perum Perhutani KPH Indramayu Amas Wijaya S.HUT di sela-sela pembayaran sharring kayu tebangan tahun 2010 di kantor Perhutani setempat, Rabu (22/2). Menurutnya, sharring kayu tebangan untuk LMDH merupakan wujud realisasi hasil kerjasama kemitraan PHBM. “Dari produksi kayu pada tebangan tahun 2010, sembilan LMDH memperoleh dana sharring sebesar Rp146,5 juta, sementara sharring kayu putih sejauh ini belum terlaksana karena pencapaian target produksinya belum terpenuhi,” beber Amas.
Amas mengakui meski kerjasama sudah terbangun, namun sesuai hak dan kewajibannya kualitas kerjasama tersebut masih belum 100 persen terutama peran LMDH terhadap pengelolaan hutan. Intinya, sharring dibayarkan setelah kewajiban LMDH dipenuhi. “Bagaimana kita akan menuai hasil produksi kalau tanamannya tidak kita jaga,” ajaknya sembari menambahkan jaga kelestarian hutan dari penggembalaan, kebakaran, penjarahan dan sebagainya. Amas menyarankan agar dana sharring digunakan masyarakat untuk kegiatan usaha produktif seperti pendirian koperasi, pembangunan infrastruktur desa, pendidikan, kesehatan, keagamaan dan kebutuhan lainnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Kabupaten Indramayu Ir. Firman Muntako melalui Kabid Produksi Pengusahaan Hutan H. Sutanto Jaya, S.Hut, MM meminta peran LMDH agar lebih ditingkatkan lagi dalam menjaga kawasan hutan. Artinya, menjaga kelestarian hutan yang dipertahankan itu bukan saja hutannya tetapi fisiknya (hasil produksinya) juga karena tanpa produksi tidak akan ada dana sharing.(ck103)
Pelita :: 23 Februari 2012, Hal. 11

Share:
[addtoany]