Perhutani Larang Penanaman Tanaman Semusim

Suara Merdeka Online, TEMANGGUNG – Untuk mengembalikan fungsi hutan lindung sebagai sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, maka Perum Perhutani melarang penanaman tanaman semusim di kawasan hutan lindung.

Administratur KPH Kedu Utara, Iwan Setyawan, mengatakan, mulai tahun 2013 pihaknya dengan tegas menutup semua kegiatan penanaman tanaman semusim di wilayah hutan Gunung Sumbing, Sindoro.

Dijelaskan, letak hutan lindung wilayah Kedu Utara sekitar 540 hektare, berada di Gunung Sumbing-Sindoro. Sedangkan KPH Kedu Utara, secara keseluruhan bertugas mempertahankan fungsi-fungsi tersebut di wilayah Kabupaten Semarang, Magelang, Temanggung, Kendal, dan Wonosobo.

“Dalam rangka pelarangan penanaman tanaman semusim kita melakukan sosialisasi tentang fungsi hutan lindung kepada masyarakat. Lalu sosialiasi budidaya tanaman yang tidak mengganggu konservasi tanah dan fungsinya sebagai kawasan hutan lindung,” katanya, Kamis (17/10).

Menurut Iwan, pelarangan itu telah sesuai Pasal 1 ayat 8 Undang-undang 41 Tahun 1999, tentang kehutanan. Aturan tersebut mendefinisikan hutan lindung sebagai kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Kendati demikian, sebagai BUMN yang mengemban tugas ikut mensejahterakan masyarakat maka Perhutani tidak serta merta melakukan pelarangan. Akan tetapi Perhutani menggandeng Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), di sekitar Sumbing-Sindoro bekerjasama dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk budidaya tanaman yang tidak menganggu fungsi pokok hutan lindung.

“Tanaman semusim itu menganggu fungsi pokok hutan lindung. Maka kita ajak masyarakat untuk membudidayakan tanaman yang baik seperti kopi, kemar dan lain-lain. Tanaman-tanaman itu tidak memerlukan pengolahan tanah secara intensif tapi mempunyai nilai ekonomi tinggi,” tandasnya.

Jurnalis : Raditia Yoni Ariya
Suara Merdeka Online | 18 Oktober 2013 | 05.33 WIB

Share:
[addtoany]