Indopos – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto dinyatakan lolos dalam proses Verifikasi Legalitas Kayu (VLK). Dengan diraihnya sertifikat VLK, maka kayu-kayu yang diproduksi KPH Mojokerto terbukti berasal dari pengelolaan hutan yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dengan demikian, kayu-kayu dari Mojokerto berhak menggunakan symbol V-Legal,” kata Administratur Mojokerto Agus Sarwedi dalam keterangan tertulisnya kemarin.
VLK diperoleh dari hasil audit yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi PT Equality Indonesia pada 16-20 April 2015 lalu. Kayu-kayu dari wilayah Mojokerto memenuhi standar VLK sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan No P14/VI-BPPHH/2014 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan VLK. Sertifikat tersebut berlaku sampai dengan 2016.
Selain KPH Mojokerto, KPH dari Divisi Regional Jawa Timur yang telah dinyatakan lolos dalam sertifikasi VLK adalah Probolinggo.
Ketua Tim Verifikasi dari Equality Indonesia Irin Wedalia mengatakan, dari penilikan dalam menilai efektifitas serta konsistensi Perhutani dalam menerapkan Sistem Legalitas Kayu (SLK) tiada kendala yang berarti dan dinyatakan memenuhi standar VLK.
“Perum Perhutani telah mengantongi sertifikat mandatori ini untuk seluruh unit kerja di 57 KPH-nya. Sertifikasi legalitas kayu merupakan komitmen dan jaminan pelayanan prima Perhutani kepada pelanggannya,” kata dia.
Ketua Pokja PHL Hendra Lesmana juga mengungkapkan keberhasilan ini merupakan berkat kerjasama tim yang solid. “Proses pendampingan yang dilaksanakan selama satu bulan telah membawa banyak perubahan dan dampak positif dalam hal administrasi maupun lapangan berkaitan dengan persiapan sertifikasi VLK” katanya.
(lum)
Sumber : Indopos, hal. 5
Tanggal : 4 Mei 2015