Perhutani Parengan Diskusi UU Desa Dengan Stakeholder

diskusi UU DesaPARENGAN PERHUTANI (25/6) | Perhutani Parengan mengadakan acara diskusi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan narasumber Arie Sujito sosiolog Universitas Gadjah Mada salah satu konseptor UU Desa, diikiti 130 peserta di Aula Kantor Perum Perhutani Parengan.Senin (22/6).

Hadir dalam diskusi Kepala Dinas Perhutanan dan Perkebunan Bojonegoro, Kepala Dinas Pertanian Tuban, beberapa Kepala Desa dan Camat serta perwakilan LMDH.  Diskusi antara lain bertujuan memberikan pemahaman kepada peserta tentang  keterkaitan antara UU Desa dengan Pengelolaan Hutan Bersama masyarakat (PHBM).

Administratur Perum Perhutani Parengan, Daniel menyampaikan bahwa implementasi PHBM harus selaras dengan dinamika sosial politik, khususnya dengan berlakunya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sementara Arie Sujito mengatakan bahwa lima manfaat kunci  UU Desa, yaitu membangun kemandirian desa, meningkatkan partisipasi warga, memperkuat pilar demokrasi desa, memperbaiki layanan publik, serta merevitalisasi modal sosial desa untuk pemberdayaan lokal.

“Kelima manfaat kunci tersebut dengan idealisme sistem PHBM sehingga menjadi sangat penting bagi Perhutani untuk bersama Pemerintah Desa dan LMDH menyelaraskan implementasi PHBM dengan UU Desa” lanjutnya. ( Kom-PHT/PRG/Agoes)

Editor : Dadang K Rizal

Copyright ©2015

Share:
[addtoany]