PARENGAN PERHUTANI (1/9) | Perum Perhutani Kesatuan Pengakuan Hutan (KPH) Parengan bersama-sama Perhutani Tuban, Jatirogo, dan Kebonharjo bekerjasama dengan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tuban menyelenggarakan forum diskusi dengan tema “Penguatan Implementasi Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa” di Hotel Makota Tuban.
Acara dihadiri oleh segenap pengurus AKD Kabupaten Tuban dan Ketua Forum Komunikasi LMDH.
Nara sumber utama dalam diskusi ini adalah Dr. ArieSujito, M.Si., sosiolog UGM yang terlibat sejak penyusunan kajian akademis dan rancangan UU Desa bahkan hingga saat ini masih aktif dalam mengawal implementasi UU Desa.
Arie Sujito menjelaskan landasan filosofis dan sosiologis UU Desa. Menurut Arie, UU Desa bertujuan untuk memperbaiki struktur relasi antara desa dengan supra desa, menumbuhkan emansipasi warga bertumpu pada modal social, akuntabilitas kekuasaan local dan control penyelenggaraan pemerintahan, terpenuhinya pelayanan public dasar bagi warga desa , serta kelola sumberdaya ( alam, ekonomi dan keuangan) yang berkeadilan.
Keberadaan UU Desa tersebut ternyata sangat sejalan dengan system kelola hutan yang selama ini dijalankan oleh Perhutani, yaitu PHBM.
Administratur Perhutani Parengan, Daniel Budi Cahyono, menyampaikan bahwa acara tersebut diselenggarakan sebagai wujud kepedulian Perhutani pada peningkatan kapasitas para Kepala Desa di wilayah kerjanya. (KOM-PHT/Prg).
Editor : Dadang K Rizal
@copyright 2014