Perhutani-Pemkab Bojonegoro Kembangkan Wisata Hutan

ANTARANEWS.COM (18/1/2018) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro, Jawa Timur, sepakat bersama pemerintah kabupaten (pemkab) sepakat bekerja sama dalam pengembangan kawasan hutan sebagai objek wisata terutama lokasi yang masuk kawasan cagar alam geologi (KCAG), Kamis.
“Pembahasan yang kami lakukan bersama dengan KPH Bojonegoro dengan titik berat pengembangan lokasi yang masuk KCAG yang sudah ditetapkan sebagai “Geopark” Nasional,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disburpad) Bojonegoro Amir Syahid.
Hadir dalam pembahasan itu Administratur KPH Bojonegoro Daniel Budi Cahyono dengan Manajer Bisnis KPH Ahmad Yani, juga Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Joko Lukito, juga perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bengawan Solo di Bojonegoro.
Namun, menurut Amir, pengembangan kawasan hutan sebagai objek wisata tidak hanya sejumlah lokasi yang sudah ditetapkan sebagai “Geopark” Nasional.
“Pengembangan akan dilakukan di kawasan hutan lainnya yang memiliki potensi sebagai objek wisata,” kata dia menegaskan.
Ia menambahkan salah satu objek wisata yang masuk KCAG yaitu api abadi Kayangan Api di Desa Sendangharjo, Kecamatan Ngasem, untuk perjanjian kerja sama (PKS) antara pemkab dengan Perhutani harus diperbaharui karena berakhir 25 Februari 2018.
“Pemkab juga akan memperbaharui PKS pemanfaatan Waduk Pacal di Kecamatan Temayang, sebagai objek wisata dengan Perhutani dan Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo di Solo, Jawa Tengah,” ucap Amir menambahkan.
Disbudpar selain mengelola langsung objek wisata Waduk Pacal dan Kayangan Api, juga mengelola langsung objek wisata air Dander “Park” di Kecamatan Dander.
Menurut Kasi Operasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Wilayah Sungai Bengawan Solo di Bojoenegoro Teguh, sesuai ketentuan yang baru untuk proses perizinan terkait pemanfaatan Waduk Pacal sebagai objek wisata ke Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo di Solo.
“Proses perizinan kawasan Waduk Pacal dengan adanya ketentuan yang baru ditangani langsung Balai Besar Bengawan Solo,” ucapnya.
Sesuai data lokasi yang masuk KCAG yaitu petroleum geoheritage Wonocolo, di Kecamatan Kedewan, struktur Antiklin Kawengan bagian puncak antiklin, bagian sayap kanan dan sebagian sayap kiri, semuanya di Kecamatan Kedewan.
Lainnya Kayangan Api di Desa Sendangharjo, Kecamatan Ngasem, Dung Lantung di Desa Drenges, Kecamatan Sugihwaras dan lokasi temuan fosil gigi hiu purba di Desa Jono, Kecamatan Temayang.
Yang jelas, menurut Daniel, untuk membangun desa salah satu caranya yaitu mempertahankan kawasan hutan sebagai objek wisata.
“Sesuai program kami yaitu melakukan pelestarian hutan,” ucapnya menegaskan.

Sumber : antaranews.com

Tanggal : 18 Januari 2018