Perhutani Perkuat Kemitraan Masyarakat Cegah Pencurian Kayu

WE Online, Jakarta – Perum Perhutani terus meningkatkan kemitraan dengan masyarakat melalui program pendekatan sosial untuk mencegah kerugian akibat pencurian kayu yang dalam lima tahun terakhir mencapai sekitar Rp144 miliar.

“Setiap tahun nilai kerugian Perhutani akibat pencurian kayu berfluktuasi. Namun dalam lima tahun terakhir angkanya mencapai Rp144 miliar,” kata Direktur Utama Perhutani Mustoha Iskandar, di Kantor Perhutani, Jakarta, Senin (16/3/2015).

Menurut Mustoha, pola kemitraan yang terus dikembangkan antara lain memberikan kesempatan kepada warga melakukan penanaman tumpang sari palawija di sela-sela hutan Perhutani. “Perhutani juga membantu kesejahteraan masyarakat dengan mengalokasikan sebagian dari keuntungan perusahaan dalam bentuk Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL),” ujarnya.

Meski pola kemitraan dengan masyarakat belum sepenuhnya memberikan hasil maksimal, kerja sama Perhutani terus berupaya mendekatkan diri dengan warga sehingga kedua pihak saling menguntungkan.

Mustoha yang baru menjabat Dirut Baru Perhutani sejak Oktober 2014 ini menjelaskan, penanganan pengamanan hutan juga sudah tidak lagi menggunakan pola “polisional” di mana Polisi Hutan menggunakan senjata seperti yang selama ini dilakukan.

“Dulu hutan kita pagar agar kayu tidak dicuri. Sekarang kita lebih pada pendekatan sosial dengan ‘pagar kesejahteraan’, memberikan kesempatan kepada masyarakat ikut berpartisipasi menjaga aset Perhutani,” ujarnya.

Penangguhan Penahanan Sebelumnya diberitakan, Perhutani melaporkan kasus pencurian dua pohon kayu jati dengan diameter 115 centimeter dan 105 centimeter, di hutan Jatibanteng, Bondowoso, Jawa Timur. Laporan itu berdasarkan operasi gabungan Polsek Jatibanteng pada 7 Juli 2014.

Atas kasus itu empat orang diamankan yaitu Asyani (63), Cipto seorang pengusaha mebel di Desa Jatibanteng, Ruslan dan Abdus Salam dan terancam hukuman lima tahun penjaran didakwa Pasal 12 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Namun belakangan, Perhutani menjelaskan sudah memberikan penangguhan penahanan kepada Asyani. “Secara prespektif yurisdiksi yang berhak mengajukan penangguhan penangan Asyani adalah pihak keluar. Tapi kami sudah mengajukan penangguhan berdasarkan prespektif sosial,” katanya. Untuk itu Mustoha menambahkan, menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, karena permasalahan ini sudah masuk ranah hukum. (Ant)

Editor: Achmad Fauzi
Sumber : wartaekonomi.co.id
Tanggal : 16 Maret 2015