Perum Perhutani Unit III Jawa Barat Banten bersikukuh mempertahankan aset yang berada di kawasan hutan produksi dan lindung seluas 79 hektare yang kini masuk dalam Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) Taman Wisata Alam Gunung Tangkubanparahu PT Graha Rani Putra Persada.
Kepala Perum Perhutani Unit III Bambang Setiabudi menegaskan, aset yang berada di petak 49 itu milik Perhutani sebagai BUMN, sesuai dengan PP No 30/2003 tentang Perum Perhutani dan UU No 19/2003 tentang BUMN.
“Memang, setelah IPPA dicabut seluruh aset tidak bergerak menjadi milik negara. Tetapi Perhutani itu kan perusa haan milik negara. Lagi pula, sesuai dengan UU Kehutanan No. 41/ 1999, hutan lindung dan hutan produksi itu dikelola Perum Perhutani dan yang bisa masuk IPPA adalah hutan konservasi,” ujar Bambang di sela-sela pertemuan dengan para administratur Perhutani Unit III, di Cikole Lembang, Rabu (22/9).
Menurut dia, Perhutani memang sudah tidak mengelola TWA Tangkubanparahu, tetapi bukan berarti aset Perhutani berpindah tangan ke Kementerian Kehutanan, Sesuai dengan UU No 19/2003 tentang BUMN, aset BUMN harus dipisahkan dari kekayaan negara.
“Perhutani masih memiliki kewenangan terhadap aset itu karena kami mewakili negara. Aset baru bisa dilepaskan setelah ada persetujuan dari Menteri BUMN dan Menteri Keuangan. Jadi PT GRPP itu jangan bikin negara di dalam negara, apalagi sampai mengancam akan melapor ke presiden atau kepolisian,” ujarnya.
Dia menambahkan, pengelolaan aset bisa saja dilakukan secara kerja sama. Namun, kata Bambang, Perhutani menutup pintu kerja sama selama izin pengelolaan oleh PT GRPP berdasarkan SK Menhut yang kini bermasalah sudah selelesai secara hukum.
“Sikap kami ini bukan berarti Perhutani ngotot ingin kembali mengelola Tangkubanpa rahu, tetapi pengelolaan aset ini harus jelas. Lagi pula, masih banyak wilayah yang dikelola Perhutani yang potensinya lebih bagus dari Tangkubanparahu,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Perhutani mengklaim 17 item aset di kawasan Tangkubanparahu senilai Rp 3,7 miliar. Aset itu. antara lain berupa areal parkir, jalan, gedung pertemuan, pos penjagaan, dan fasilitas umum. Perhutani akan mengambil aset tersebut.
Namun, Dirut PT GRPP Putra Kaban menilai aset itu seluruhnya milik negara. Menurut dia, berdasarkan PP No 18 i994 dan PP 36 2010, jika IPPA telah dicabut, tidak ada lagi aset milik pengelola terdahulu. Segala aset tidak bergerak menjadi milik pemerintah. (A 168)***’
Media : KORAN PAGI / DAERAH
Nama Media : PIKIRAN RAKYAT
Tanggal : Kamis, September 23 2010