Perhutani Saradan gandeng Kejaksaan Negeri Mejayan

Dok.Kom-PHT-Sdr  @2015

Dok.Kom-PHT-Sdr @2015

SARADAN, PERHUTANI (15/4) | Perhutani Saradan mengandeng Kejaksaan Negeri Mejayan – Madiun melakukan kegiatan penandatanganan naskah Kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) Bidang Keamanan, bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Kejaksaan Negeri Mejayan-Madiun. Rabu.

Kegiatan tersebut dilakukan bertujuan untuk mempererat hubungan kerjasama dalam hal penyelesaian kasus tindak pidana kejahatan hutan dengan Kejaksaan Negeri Mejayan. MoU ini juga dilakukan bersama-sama Perhutani Lawu DS dan Perhutani Madiun.

Administratur Perhutani Madiun, Widi Tjahjanto mewakili dari pihak Perhutani dalam sambutannya mengatakan, “ Kami berharap dengan adanya MoU antara Perhutani dengan Kejaksaan Negeri Mejayan kedepan bisa saling bekerja sama dalam bidang hukum, saling tukar informasi dalam hal penanganan masalah tindak kejahatan hutan baik di dalam maupun di luar kawasan hutan, baik dari pihak luar maupun dari pihak oknum orang dalam kita sendiri”.

Dari kerjasama ketiga Perhutani Saradan, Madiun dan Lawu DS dengan Kejaksaan Negeri Mejayan tersebut diharapkan mampu menyelesaikan segala permasalahan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan hutan, serta Kejaksaan mampu memberikan payung hukum kepada Perhutani didalam mengemban tugas Negara sebagai pengelola hutan lestari di pulau Jawa dan Madura. (Kom-PHT/Sdr/warno).

Editor : Dadang K Rizal

Copyright ©2015

Share:
[addtoany]