Situbondo – Dukungan penangguhan penahanan Asyani alias Bu Muaris, nenek 63 tahun yang didakwa mencuri kayu jati, juga datang dari pihak Perhutani. Atas instruksi Dirut Perhutani, pihak Perhutani KPH Bondowoso bersedia memberikan jaminan penangguhan penahanan terhadap Asyani.
Surat jaminan itu akan disampaikan pihak Perhutani ke Pengadilan Negeri Situbondo, pada Senin (16/3) mendatang.
“Nanti Perhutani Bondowoso yang akan jadi penjamin. Sekarang kan libur, jadi Senin surat jaminan itu akan kami sampaikan ke Pengadilan Negeri Situbondo. Tapi, khusus hanya untuk Bu Asyani,” kata Yahya Amin, Sabtu (14/3/2015).
Sekretaris Divisi Regional Perhutani Jawa Timur itu menegaskan, sebagai pelapor Perhutani tidak pernah melaporkan Asyani ke polisi. Yang dilaporkan Perhutani, adalah terjadinya aksi pencurian kayu jati di petak 43-F Blok Curahcottok Dusun Kristal Desa/Kecamatan Jatibanteng.
Dalam penyelidikannya, petugas mengamankan 38 lembar sirap kayu jati yang tidak dilengkapi Surat Sah Keterangan Hasil hutan (SKSHH) dari rumah Cipto, seorang tukang kayu di Jatibanteng. Kayu-kayu itu identik dengan kayu jati perhutani yang hilang.
“Dari keterangan Cipto itulah lalu muncul nama Bu Asyani, sebagai si pemilik kayu. Jadi, bukan Bu Asyani yang kami laporkan. Atas nama kemanusiaan, kami tentu sangat berempati dengan Bu Asyani,” papar Yahya Amin.
Yahya Amin juga menegaskan, pihak Perhutani siap mendatangkan saksi ahli jika diminta dalam persidangan. Saksi ahli Perhutani, lanjut Yahya, tentu saja petugas yang memang ahli dan berkompenten di bidang kayu. Sehingga bisa mengetahui umur dan serat kayu.
“Kalau soal menghentikan proses hukum, itu bukan kewenangan Perhutani. Perhutani hanya siap jadi penjamin penahanan bu Asyani ditangguhkan,” ujar Yahya Amin.
Sumber : www.news.detik.com
Tanggal : 14 Maret 2015