JAKARTA, PERHUTANI (14/8/2017) | Direktur Utama Perum Perhutani, Denaldy M Mauna dan Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hilman Nugroho menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Pasca Bencana Das Cimanuk Hulu dan Citarum Hulu Wilayah Kerja Perum Perhutani, pada hari Senin (14/8) di Jakarta.
Hilman Nugroho berharap pelaksanaan RHL dapat berjalan lancar dengan melibatkan masyarakat sekitar hutan yang akan direhabilitasi.
Menurutnya kerjasama tersebut, akan dilaksanakan 3 kegiatan di lokasi Perum Perhutani. Pertama, reboisasi secara konvensional yang dilaksanakan oleh Perhutani melalui penugasan khusus seluas 5.035,50 ha. Kedua, rehabilitasi melalui aerial seeding yang dilaksanakan oleh pihak ke-3 melalui jalur lelang dari BPDAS seluas 12.604,13 ha. Ketiga, pembangunan bangunan konservasi tanah dan air yang dilaksanakan oleh BPDAS, yaitu Dam Penahan (DPn) sejumlah 193 unit dan Gully Plug (GP) sejumlah 457 unit.
“Kerjasama ini bertujuan untuk rehabilitasi hutan dan lahan dengan metode reboisasi konvensional, aerial seeding, dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air pasca bencana di wilayah kerja Perum Perhutani. Pelaksanaan RHL targetnya selesai Desember 2017 dengan melibatkan masyarakat sekitar”, demikian Hilman Nugroho menambahkan.
Sementara Denaldy menyatakan bahwa dengan adanya kerjasama RHL ini tentu akan memacu semangat Perhutani untuk membangun hutan lindung.
“Sampai dengan tahun 2016, Perhutani minus. Di kuartal 2 tahun 2017, keuangan Perhutani membaik dengan mencatat laba sebesar Rp 316,23 milyar atau meningkat 236 persen dibanding Year of Year (YoY) 2016 yang merugi Rp 383,89 milyar. Dua tahun berikutnya, Perhutani harus komit sehingga RHL dapat menggunakan dana Perhutani”, demikian Denaldy.
Luas kawasan hutan lindung pada kawasan hutan Perum Perhutani yang akan dilaksanakan reboisasi adalah 17.639,63 ha di KPH Bandung Utara, KPH Bandung Selatan, dan KPH Garut. (Kom-PHT/PR/2017-VII-39)