SUMEDANG, PERHUTANI (10/4)| Administratur Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sumedang, Agus Mashudi, mengadakan rapat dalam rangka pembahasan paduserasi kegiatan pengosongan Satwa di lokasi Tebangan Genangan Waduk Jatigede dengan Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Sumedang serta Kepala Balai Besar KSDA III Jawa Barat guna membahas dampak kegiatan pembangunan Waduk Jatigede di Aula Kantor Perum Perhutani KPH Sumedang, di Sumedang. Jum’at (10/4)
Salah satu dampak yang timbul dari kegiatan pembangunan Waduk Jatigede, dalam hal ini kegiatan tebangan/pengosongan tegakan/pohon yang tengah berlangsung dilaksanakan oleh Perhutani KPH Sumedang yaitu masalah adanya isu hewan liar dan buas yang masuk ke pemukiman warga sekitar, yang beberapa kali dimuat di media cetak lokal dan regional, yang menimbulkan rasa was-was dan gejolak dari warga.
Konsekwensi surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 209/M.EKON/11/2014 tanggal 25 Nopember 2014 perihal pembersihan tegakan/pohon dari lahan genagan Waduk Jatigede, dan Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 605/Menhut-VI/2014 tanggal 31 Desember 2014 perihal pembersihan tegakan/pohon dari lahan genangan Waduk Jatigede dan tata waktu yang telah ditentukan oleh Samsat Jatigede.
Perum Perhutani melakukan kegiatan pembersihan tegakan/penebangan pohon sesuai dengan tata waktu yang telah ditetapkan oleh Samsat Jatigede, serta sesuai surat dari Kepala Divisi Regional Jawa Barat dan Banten No. 95/033.3/sekdiv/DRJB tanggal 13 Maret 2015 tentang Pembersihan Tegakan/Pohon dari Genangan Waduk Jatigede.
Administratur Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sumedang, Agus Mashudi menyatakan bahwa Perum Perhutani KPH Sumedang tidak bisa menghentikan kegiatan tebangan, karena harus ada perintah langsung dari Pimpinan dalam hal ini Kepala Divisi Regioanal Jawa Barat dan Banten dan Direktur Utama Perum Perhutani, serta dari Menteri terkait.
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sumedang dan BKSDA pada prinsipnya memahami akan penugasan dan tata waktu pelaksanaan kegiatan penebangan di areal kawasan hutan yang akan terkena rencana genangan Waduk Jatigede kepada Perum Perhutani sebagaimana surat penugasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta hasil rapat koordinasi penanganan rencana penggenangan Waduk Jatigede dari Samsat Jatigede Propinsi Jawa Barat.
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sumedang dan BKSDA Jawa Barat menyadari bahwa pengosongan satwa di areal rencana genangan Waduk Jatigede merupakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai hasil rapat koordinasi penanganan rencana penggenangan Waduk Jatigede Propinsi Jawa Barat di Bappeda Propinsi Jawa Barat.
Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sumedang dan BKSDA belum dapat melaksanakan kegiatan pengosongan atau pemindahan satwa di lokasi genangan Waduk Jatigede, dikarenakan anggaran untuk kegiatan tersebut sampai dengan saat ini belum ada, dan terhadap keluhan masyarakat mengenai satwa yang masuk perkampungan, BLH dan BKSDA belum bisa menindak lanjutinya.
Sedangkan dari perwakilan KSDA, mengingat tata waktu pengosongan satwa yang dikeluarkan Samsat Jatigede Propinsi Jawa Barat yang harus dilaksanakan mulai bulan Mei 2015, maka akan segera konsultasi dengan Samsat Jatigede Propinsi Jawa Barat untuk kejelasan anggaran pelaksanaannya. (Kom-PHT/Smd)
Editor : Dadang K Rizal
Copyright ©2015