Perhutani Tandatangani MoU dengan Perum Bulog

Dok.Kom-PHT/Kanpus @2015

Dok.Kom-PHT/Kanpus @2015

JAKARTA – PERHUTANI (9/4) | Perum Perhutani dengan Perum Bulog melakukan Nota Kesepahaman (MoU) tentang “Pelaksanaan Penyerapan Padi Dalam Negeri” di Kantor Perum Bulog , Jakarta. Rabu.

Naskah Nota Kesepahaman ini ditandatangani Direktur Utama Perum Perhutani, Mustoha Iskandar dengan Direktur Utama Perum BULOG, Ibu Lenny Sugihat, dengan tujuan mendukung pemerintah dalam Program Kedaulatan Pangan serta memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat, bangsa dan Negara.

Direktur Utama Perum Perhutani, Mustoha Iskandar menyatakan bahwa sebagai BUMN, Perum Perhutani dituntut lebih profesional menjadi Instrumen ketahanan nasional di bidang pangan, energi, dan air; Pendorong pertumbuhan ekonomi nasional; dan Kepeloporan dan kebanggaan nasional.

“Peran strategis Perhutani dikukuhkan dalam Rapat Kabinet Terbatas di Istana Negara pada tanggal 11 Maret 2015, Perhutani diminta Bapak Presiden RI, Joko Widodo untuk mendukung pemerintah dalam Program Kedaulatan Pangan” tambahnya.

Hal ini sesuai dengan misi Pemerintahan Presiden, Joko Widodo dan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla dalam dokumen Nawa Cita yaitu untuk menjamin ketersediaan pangan dan jumlah yang cukup dan dengan harga yang terjangkau.

Pembuatan kesepakatan bersama merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan kepada Perum Perhutani untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Hutan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara.

Perhutani telah melakukan Kesepakatan Bersama dengan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, dan Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian dalam rangka peningkatan tanaman pangan untuk Ketahanan Pangan, antara lain berupa : a. Penyediaan lahan berupa kawasan hutan untuk tanaman pangan dan ternak ; b. Penyediaan dan memfasilitasi pupuk bersubsidi bagi petani hutan (LMDH) ; c. Penyediaan benih unggul tanaman pangan ; d. Penyediaan dan memfasilitasi sarana produksi pertanian ; e. Melakukan pembinaan kepada petani hutan dalam budidaya tanaman pangan.

Musim tanam tahun 2015, Perhutani telah menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) untuk tanaman pangan berupa padi dan jagung seluas 129.094 Ha pada kawasan hutan di Jawa dengan rincian : a. Padi, luas tanam 33.963 Ha dengan target produksi 169.817 ton Gabah Kering Panen (GKP) ; b. Jagung, luas tanam 95.131 Ha dengan target produksi 570.785 ton.

Musim tanam tahun 2016, Perum Perhutani berencana untuk dapat memberikan kontribusi ketahanan pangan dengan menenam areal kawasan hutan seluas 265.683 Ha dengan rincian : a. Padi, luas tanam 42.171 Ha dengan target produksi 210.855 Gabah Kering Panen (GKP) ; b. Jagung, luas tanam 223.512 Ha dengan target produksi 1.341.074 ton. (Kom-PHT/Kanpus)

Share:
[addtoany]