Perlu Pencocokan Peta Lahan

Sejumlah pihak terkait di Jawa Barat melakukan pencocokan (overlay) peta kawasan hutan dengan peta bidang tanah sebagai upaya mengatasi berbagai kasus sengketa tanah. Cara itu diharapkan mampu menyamakan persepsi dalam penguasaan hutan, sekaligus menjembatani optimalisasi kepentingan pelestarian lingkungan dan perekonomian.

Kesepahaman pelaksanaan pencocokan tersebut dilakukan Kejaksaan Tinggi Jabar, Perum Perhutani Unit III, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jabar, Dinas Kehutanan Jabar, Bappeda Jabar, Badan Planologi Kementerian Kehutanan, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), Top DAM ill, dan BPKH XI. Penandatanganan kesepahaman dilakukan di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (9/2).

Menurut Kepala Unit III Perum Perhutani, Bambang Setiabudi, saat ini permasalahan utama dalam pengelolan hutan paling besar muncul dari kasus tenurial atau penggunaan kawasan hutan secara tak prosedural. Dari luas hutan produksi dan hutan lindung di Jabar Banten total 775.957 hektare, 57.743,49 hektare mengalami masalah tenurial, tersebar di Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor, KPH Majalengka, KPH Indramayu, KPH Banten, KPH Purwakarta, dll.

”Yang sering dijadikan alasan pihak-pihak yang melakukan tenurial adalah bukti penguasaan kawasan hutan di mana diatur melalui Berita Acara Tata Batas (BATB). Yang mengkhawatirkan adalah terjadi upayaupaya menyertifikatkan tanah di kawasan hutan, di mana dapat diantisipasi melalui kesamaan informasi antara Perhutani dan BPN terkait peta kawasan hutan,” katanya.

Kepala Seksi Komunikasi Sosial (Komsos) Perhutani Unit III Agus Sodikin mengatakan, di antara penyebab maraknya tenurial adalah perbedaan cara pemetaan yang dilakukan Kementerian Kehutanan dengan BPN. Celah-celah perbedaan pemetaan itu dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain untuk mencoba menguasai sejumlah titik yang sebenarnya berada pada kawasan kehutanan.

Kepala Bidang Survei, Pengukuhan, dan Pemetaan BPN Jabar Djoko Kustanto mengatakan, pelaksanaan pencocokan kawasan Perhutani di Jabar juga melibatkan tingkat kabupaten/kota. Dengan cara tersebut, komunikasi antarpihak pun diharapkan lebih terjalin sehingga memudahkan pelaksanaan pencocokan. (A-81)***

Pikiran Rakyat :: 9 Februari 2012, Hal. 22

Share:
[addtoany]