JATIROGO, PERHUTANI (20/8) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jatirogo mengadakan konsultasi publik bersama seluruh stakeholder Kabupaten Tuban dan Kabupaten Bojonegoro di aula kantor KPH Jatirogo.
Konsultasi publik dilakukan untuk menampung masukan dan saran atau keluhan masyarakat dalam rangka perbaikan pengelolaan dan pemantauan High Conversation Value Forest (HCVF) atau Kawasan bernilai Konservasi Tinggi (KBKT).
Sesuai dengan standar controlled wood FSC maka dalam pengelolaan hutan Perum Perhutani tidak akan melakukan segala aktifitas yang dilarang oleh regulasi FSC yaitu tidak melakukan pemanenan dan penjualan kayu secara illegal, tidak melanggar hak-hak tradisional dan hak-hak asasi manusia dalam pengelolaan hutan, tidak merusak kawasan dengan nilai konservasi tinggi dalam pengelolaan hutan, tidak secara nyata mengkonversi hutan alam untuk tanaman atau untuk penggunaan bukan hutan dan tidak mengintroduksi pohon transgenik dalam pengelolaan hutan.
Administratur Perhutani Jatirogo, Achmad Basuki menyampaikan bahwa seluruh aspek kelengkapan dokumen pemanenan hasil hutan yang proseduran dan sah, kepastian areal dan batas-batas areal dalam proses sertifikasi akan dinilai oleh lembaga internasional pengelolaan hutan lestari. Dan yang terpenting dalam penilaian diantara aspek lingkungan dan perlindungan terhadap sumber mata air, dan aliran sungai, cagar budaya dan situs. Adminstratur berharap KPH Jatirogo bisa mendapatkan sertifkat controlled wood. (Kom-Pht/Jtr)
Editor : A. Irfan S.
Copyright ©2015