Perum Perhutani Cari Investor

BISNIS INDONESIA (16/08/2018) | Perum Perhutani berniat mengundang sejumlah investor untuk mengembangkan tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area di ruas tol Ngawi-Kerto-sono. TIP ini akan menjadi proyek percontohan bagi pengembangan tempat tersebut.

Corporate Secretary Perhutani, Agus Dwi Nurjanto mengatakan saat ini pihaknya telah mengoperasikan TIP di ruas tol Ngawi-Kertosono dengna berbagai fasilitas sesuai standar minimal pelayanan tang diterapkan pemerintah.

Perhutani bekerja sama dengan PT. Ngawi Kertosono jaya, anak usaha PT. Jasa Marga (Persero) tbk selaku perusahaan yang mengusahakan jalan tol Ngawi-Kertosono. “DI rest area itu kami pemilik lahan sekaligus. kami akan tawarkan ke investor lain, kami tidak mungkin sendiri [mengembangkan lahannya],” ujar Agus kepada Bisnis, Selasa (14/8).

Pengembangan tahap lanjut TIP itu, menurut Agus, bakal dilakukan setelah seluruh fasilitas yang ada dalam daftar SPM rampung. saat ini, Perhutani sudah mengerjakan area parkir, toulet, dan mushola. Dalam waktu dekat, stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU juga akan beroperasi menyusul fasilitas peribadatan pada tahun depan.

Agus menuturkan, Perhutani juga berencana membangun TIP tipe B di ruas tol Solo-Ngawi. Perseroan masih akan memanfaatkan lahan yang dimiliki untuk disulap menjadi TIP. Untuk diketahui, pengusahaan TIP diatur dalam peraturan Menteri PUPR No.10/PRT/M/2018. Beleid itu membolehkan pengusahaan TIP lewat pola kerja sama antara BUT dengan pihak ketiga untuk TIP tipe A dan tipe B.

Fasilitas yang harus ada di TIP tipe A mencakup ATM, toilet, klinik kesehatan, bengkel, dan kios. Selanjutnya minimarket, mushola, SPBU, restoran, ruang terbuka hujau dan sarana parkir. TIP tipe A memiliki luas minimal 6 hektare. Sementara itu, luas dan fasilitas tipe B dan tipe C di bawah standar tipe A.

Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebut, TIP di ruas tol Ngawi-Kertosono bakal menjadi proyek percontohan pengembangan TIP menjadi destinasi wisata baru.

Deputi Bidang Usaha Konstuksi dan Sarana & Prasarana Perhubungan (KSPP) Kementerian BUMN, Ahmad Bambang mengatakan pihaknya pengelola TIP harus punya sumber pendapatan lain di luar sewa ruang komersial agar operasional berkelanjutan.

Sebagian diketahui, pengelola TIP diwajibkan mengalokasi 30% ruang komersil untuk koperasi dan pelaku usaha di segmen mikro, kecil, dan menengah atau (UMKM). Nisbah itu berlaku untuk ruas tol yang masih dalam tahap perencanaan dan kontruksi. Sementara itu, untuk ruas tol yang sudah beroperasi, alokasi khusus koperasi dan UMKM sebesar 20%.

Bambang menuturkan, TIP di ruas tol Ngawi-Kertosono, akan dikembangkan kebun argowisata yang bersebelahan dengan Waduk Saradan. Investasi yang dibutuhkan mencapai Rp. 121 miliar. “Kami sedang desain, baik konsep destinasinya hingga manajemennya,” pungkas Bambang.

 

Sumber : Bisnis Indonesia, hal. 27

Tanggal : 16 Agustus 2018