Petani Diimbau Kelola Hutan Sosial Secara Produktif

BISNIS.COM (2/11/2017) | Presiden Joko Widodo menyerahkan surat keputusan yang menegaskan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHS) serta Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) kepada masyarakat penerima di Jawa Timur.

Kepala Negara mengatakan IPHS tersebut membuat para petani dan pengolah lahan di Probolinggo memiliki akses untuk memanfaatkan dan mengelola kawasan hutan negara. Adapun, untuk Lumajang dan Jember, petani di dua daerah itu diberikan Kulin KK.

“Hari ini diserahkan 1.275 hektare di Probolinggo, yang Lumajang 940 hektare, dan yang di Jember 612 hektare,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan resmi pada Kamis (2/11/2017)

Dia menjelaskan izin pemanfaatan hutan tersebut berlaku selama 35 tahun. Namun, apabila masyarakat dapat memanfaatkannya dengan produktif, izin dapat kembali diperpanjang hingga 35 tahun lagi.

Presiden menuturkan izin tersebut bisa dipakai dalam kelompok-kelompok koperasi atau usaha tani. Masyarakat nantinya diberikan pendampingan oleh Perum Perhutani dan Bank BNI.

Kepala Negara juga mempersilakan masyarakat yang ingin mengelola dan meningkatkan produktivitasnya untuk mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR). “Tapi dihitung dulu, jangan ada yang tidak bisa mengembalikan [cicilan].”

Presiden selanjutnya menyebut program IPHS dimaksudkan sebagai upaya untukl pemerataan ekonomi serta mengurangi ketimpangan dan kesenjangan sosial.

Kepala Negara mengatakan izin pemanfaatan hutan juga akan memberi kepastian bagi petani maupun pengelola lahan mengenai status pengelolaan yang mereka lakukan. Adanya kepastian tersebut, menjadikan para petani dapat memiliki akses kepada layanan perbankan dalam memajukan usaha.

“Petani memiliki kejelasan status mana saja yang bisa dikerjakan dan berapa hektare luasnya sehingga sudah pasti kalau sudah pegang izinnya bisa akses ke bank kalau ingin tambahan modal,” kata Presiden.

Lebih lanjut, Jokowi juga menjelaskan bahwa pemanfaatan lahan yang telah diberikan izinnya tidak terbatas pada kegiatan pertanian semata. Hal-hal lainnya yang bersifat produktif dan dapat memacu perekonomian daerah juga dibolehkan.

Presiden memastikan bahwa pelaksanaan program ini di daerah lainnya segera menyusul. “Kemarin kan di Jawa Barat, di Muara Gembong dan Teluk Jambe, sekarang Jawa Timur di Jember, Probolinggo, dan Lumajang. Nanti di Jawa Tengah di Boyolali dan Pemalang,” ungkapnya.

Sumber : bisnis.com

Tanggal : 2 November 2017