Petani Minta Insentif

Petani penggarap maupun pemilik sawah tidak keberatan menyewakan sawahnya kepada pemerintah dalam rangka pengamanan produksi beras dan cadangan pangan nasional. Agar petani tertarik, pemerintah melalui konsorsium BUMN sebagai pemodal dan pengelola diharapkan mau memberikan insentif.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan Winarno Tohir, Jumat (13/5) di Jakarta. ”Insentif yang diharapkan petani berupa bagi hasil dari margin peningkatan produktivitas yang sesuai,” katanya.
Dalam rangka mengamankan produksi beras nasional dan pengamanan cadangan pangan nasional di Perum Bulog, pemerintah melakukan kebijakan terobosan. Lewat konsorsium BUMN, pemerintah menyewa sawah petani untuk ditanami padi.
Pemodal sekaligus pengelola sawah adalah BUMN, yakni PT Pertani seluas 200.000 hektar, PT Sang Hyang Seri (200.000 hektar), PT Pupuk Sriwidjaja (Holding) 100.000 hektar, dan Perum Perhutani (70.000 hektar).
Modal produksi diambil dari dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)  dan program kemitraan dan bina lingkungan perusahaan BUMN. Kerja sama menggunakan sistem tertutup dengan Perum Bulog sebagai pembeli siaga (offtaker).
Winarno mengungkapkan, tanpa ada insentif yang memadai petani bisa kurang tertarik menyewakan lahannya. Prinsipnya, kerja sama yang ditawarkan oleh konsorsium BUMN itu harus bisa memberikan pendapatan lebih besar dibandingkan saat petani mengolah lahan sendiri.
Setuju sewa
”Saya sudah keliling ke Indonesia dan menyosialisasikan kepada petani. Mereka setuju dengan tawaran sewa, tetapi mereka menginginkan dengan menyewakan lahan pendapatan akan lebih baik,” ujar Winarno.
Berdasarkan simulasi yang dilakukan KTNA, idealnya beras yang wajib dijual ke Bulog melalui pola kerja sama itu sebanyak 5,5 ton gabah kering panen (GKP) per hektar. Karena lahan sewa dikelola profesional dengan jaminan sarana produksi dan pendampingan, akan ada peningkatan produktivitas.
Margin dari peningkatan produktivitas itu sebaiknya menjadi hak petani. Kalaupun dilakukan bagi hasil 80 banding 20, posisi 80 persen untuk petani. Sebanyak 5,5 ton GKP dibeli Bulog dengan harga sesuai harga pembelian pemerintah, yakni Rp 2.640 per kilogram.
”Kalau Bulog membeli dengan harga pasar sesuai Inpres Nomor 8 Tahun 2011, juga akan lebih baik bagi petani,” tuturnya. Margin produktivitas boleh dijual petani ke pasar jika ingin dibeli Bulog dengan harga pasar.
Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Udhoro Anggoro Kasih mengatakan, dalam jangka pendek pilihan intensifikasi pertanian paling mungkin dilakukan. Ekstensifikasi memang harus dilakukan, tetapi butuh waktu.
Dasar pemikiran munculnya kebijakan terobosan ini, adanya target produksi padi tahun ini sebesar 70,6 juta ton gabah kering giling. Untuk mencapai itu, luas tanam padi ditargetkan 13,6 juta hektar. (MAS)
Nama Media : KOMPAS
Tanggal        : Sabtu, 14 Mei 2011/h. 18
Penulis         : Mas
TONE           : POSITIVE
 
Share:
[addtoany]