Pokmaswas Mulai Batasi Kunjungan Wisata Konservasi Mangrove

20150606img_7018Trenggalek (Antara Jatim) – Kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) Kejung Samudra mulai membatasi kunjungan wisatawan ke kawasan konservasi mangrove di Pantai Cengkrong, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
“Bukannya membatasi, tapi lebih tepat mengontrol volume kunjungan agar tidak overkapasitas,” kata Sekretaris Pokmaswas Kejung Samudra Imam Saifudin di Trenggalek, Minggu.
Ia menjelaskan, keputusan itu dicapai setelah pokmaswas melakukan serangkaian rapat koordinasi dengan operator pengelolaan kawasan wanawisata Pantai Cengkrong dan Damas, yakni CV Pandu Alam yang ditunjuk Perum Perhutani.
Hasil kesepakatan yang dicapai, kata dia, volume kunjungan wisatawan ke kawasan konservasi akan dibatasi dengan menerapkan kebijakan wahana wisata lanjutan.
“Jika dulu masuk jembatan ‘galau’ atau jembatan pantau dibebaskan, mulai musim liburan Natal dan tahun baru ini diberlakukan tiket kontribusi wahana wisata lanjutan seharga Rp5 ribu setiap pengunjungnya,” kata Imam.
Selain bertujuan mengontrol volume wisatawan yang naik ke jembatan pantau, kata Imam, kontribusi wahana wisata lanjutan dibayarkan pengunjung untuk jasa kepemanduan, kontribusi perawatan jembatan serta konservasi mangrove.
“Sifatnya, kami ingin mengajak masyarakat dan pengunjung yang masuk wahana lanjutan ini untuk berkontribusi dalam kegiatan konservasi, seperti berinvestasi untuk kehidupan,” ujarnya.
Dengan sistem kontribusi per kelompok/rombongan antara 20-30 pengunjung itu, kata Imam, diharapkan jumlah wisatawan yang naik jembatan galau/pantau selama puncak libur Natal dan tahun baru tidak melebihi kapasitas tampung jembatan, yakni 250 orang.
“Jika tidak diberlakukan pembatasan memang berisiko karena bisa saja jembatan roboh,” ujar Direktur Pengembangan Wisata Pantai Cengkrong dan Damas dari CV Pandu Alam, Heru Dwi S.
Konsekuensi dari pemberlakukan karcis wahana wisata lanjutan untuk jasa kepemanduan serta kontribusi konservasi itu, lanjut Heru, sistem tiketing memasuki kawasan wisata Pantai Cengkrong mengalami modifikasi.
Jika sebelumnya setiap pengunjung dikenai tiket masuk seharga Rp8 ribu per orang dan kendaraan roda empat Rp5 ribu serta roda dua Rp2 ribu, terhitung 23 Desember 2016 tiket kendaraan dihapus.
“Pengunjung hanya dikenai tiket masuk kawasan wisata Pantai Cengkrong namun itu tidak termasuk memasuki wahana wisata lanjutan di kawasan konservasi mangrove,” jelasnya.(*)
Editor: Slamet Hadi Purnomo

COPYRIGHT © ANTARA 2016
 
Sumber  : www.antarajatim.com
Tanggal  : 18 Desember 2016
 

Share:
[addtoany]