Presiden Serahkan SK Program Perhutanan Sosial untuk Rakyat

TEMPO.CO (3/11/2017) | Setelah Provinsi Jawa Barat, Presiden Joko Widodo melakukan pengecekan lapangan program terpadu Perhutanan Sosial ke Provinsi Jawa Timur, tepatnya di Desa Brani Wetan, Kabupaten Probolinggo, Kamis, 2 November 2017. Saat itu, Presiden, didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, menyerahkan lima Surat Keputusan (SK) yang menegaskan pemanfaatan hutan kawasan hutan negara untuk dapat diakses oleh petani Probolinggo, serta surat keputusan tentang pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Lumajang dan Jember.

Kelima SK itu adalah SK ijin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Ranu Makmur sekitar 198 hektare untuk 45 kepala keluarga ( KK) ; SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Alam Subur, Kelompok Tani Rimba Tani Lestari, Kelompok Tani Sumber Rejeki, dan Kelompok Tani Lestari sekitar 552 hektare untuk 265 KK ; SK Izin Pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Tunas Harapan, Kelompok Tani Bumi Asri, Kelompok Tani Wani Makmur, Kelompok Tani Alas Subur, dan Kelompok Tani Sumber Puring sekitar 934 hektare untuk 376 KK ; SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) antara Kelompok Tani Hutan (KTH) Jati Mulyo dengan Perum Perhutani KPH Jember sekitar 612,04 hektare bagi 125 KK ; SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan antara LMDH Wono Lestari dengan Perum Perhutani KPH Probolinggo seluas ± 940 Ha bagi 367 KK.

Penyerahan SK pengelolaan hutan sosial itu merupakan aksi nyata pemerintah dalam mewujudkan pemerataan ekonomi melalui akses kelola masyarakat terhadap hutan. Presiden Joko Widodo mengingatkan agar kelompok tani dapat memanfaatkan izin mengelola hutan dengan produktif. “Izin ini dapat digunakan sampai 35 tahun, dan bila dikelola dengan baik maka dapat diperpanjang sampai 70 tahun. Jadi, silahkan digunakan sebaik-baiknya oleh kelompok tani,” ujar Presiden.

Dalam laporannya kepada Presiden, Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan bahwa hingga 31 Oktober 2017, Perhutanan Sosial di Indonesia telah mencapai areal seluas 1,09 juta hektare. Data itu belum termasuk di Pulau Jawa. Hingga kini, ada sebanyak 48 unit kelompok dan LMDH di Jawa yang sedang diproses sesuai dengan prosedur dan aturan-aturan.

Hingga akhir Desember mendatang, Presiden rencananya akan melakukan pengecekan lapangan Perhutanan Sosial kepada 48 kelompok dengan areal sekitar 46 ribu hektare di Pulau Jawa. Jumlah ini masih terus berkembang, dengan usulan masyarakat dan pemeriksaan lapangan oleh KLHK, Perhutani, dan Bank Mandiri (Jabar), BRI (Jateng), BNI (Jatim), sesuai kelayakan areal yang ada atau diusulkan. “Beberapa wilayah sudah tercatat tidak kurang dari 30 kabupaten di Pulau Jawa dan masih terus bertambah. Selain itu, juga untuk wilayah di Sumatera seperti Sumut, Riau, Sumsel, Jambi, Babel, dan Sulteng. Bapak Presiden telah memeriksa atau in-cognito di Kalteng dan Kalsel,” kata Siti Nurbaya.

Data KLHK menunjukkan hingga kini, usulan di luar Jawa sudah masuk dan dalam proses di KLHK seluas 960 ribu hektare. Diperkirakan bisa lebih karena setiap hari ada usulan yang masuk untuk Perhutanan Sosial.

Dalam kesempatan yang sama, juga ada penyerahan Kartu Tani dan Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta corporate social responsibility (CSR) dari Bank BNI berupa pompa air, traktor tangan, sarana pendidikan/bangunan Sekolah Dasar (SD). Selain itu, juga diserahkan bantuan bibit 1,2 ton dari Kementerian Pertanian, bantuan bibit Sengon dari Perhutani dan bantuan sembako dari Presiden Joko Widodo untuk masyarakat.

Sumber : tempo.co

Tanggal : 3 November 2017