JAKARTA – PERHUTANI (18/5) | Direktur Utama Perum Perhutani Mustoha Iskandar menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Peningkatan Peran Desa Hutan Dalam Pengelolaan Hutan dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, di Kantor Pusat Perhutani Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Soebroto Senayan-Jakarta, Senin.
Direktur Utama Perum Perhutani, Mustoha Iskandar menyatakan bahwa Perhutani mengelola kawasan hutan seluas 2,4 juta ha di Jawa Madura, selama ini telah bekerjasama dengan 5.293 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Kerjasama tersebut telah menghasilkan 925 lembaga koperasi Masyarakat Desa Hutan dan lebih kurang 3.847 usaha produktif LMDH. Sampai 2014, mereka didukung pula dengan program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) melalui pinjaman berbunga rendah senilai Rp. 99 milyar dan dana hibah senilai Rp 17,6 milyar untuk 14.361 mitra binaan.
Dalam system Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) yang diterapkan Perhutani sejak 2001, kontribusi Perhutani untuk tanaman pangan di lahan hutan sejak 2002 sampai sekarang rata-rata seperti padi mencapai 99.072 ton/tahun senilai Rp 262,5 milyar/tahun, jagung mencapai 290.702 ton/tahun senilai Rp. 448,4 milyar/tahun dan hasil kacang2an, empon-empon, porang mencapai 6.700 ton/tahun senuilai Rp. 286,5 Milyar per tahun.
Kerjasama ini merupakan kegiatan untuk mempercepat proses tercapainya kemandirian dan meningkatkan peran masyarakat desa hutan terhadap keberlanjutan fungsi dan manfaat sumberdaya dengan model kemitraan. Ruang lingkup kerjasama ini meliputi Inventarisasi jumlah dan tipologi Desa Hutan di wilayah Perum Perhutani, Pemetaan potensi kerjasama Desa Hutan dengan Perum Perhutani, Penyusunan Pedoman Pengelolaan Hutan Perum Perhutani Bersama Desa, Penguatan kelembagaan desa dari Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) menjadi Pengelolaan Hutan bersama Desa (PHBD) serta Pembentukan Desa Model Pengelolaan Hutan Bersama Desa (PHBD) pada Desa Hutan.
Dengan adanya dukungan dari Kementerian Desa, Pengembangan daerah Tertinggal dan Transmigrasi tersebut diharapkan keberhasilan pemberdayaan masyarakat desa hutan melalui kelembagaan LMDH dapat lebih ditingkatkan lagi lebih luas ke tingkat Desa. Sebagaimana agenda prioritas pemerintah “NAWACITA” dalam butir ke tiga disebutkan “Kami akan membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan”.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar menyatakan bahwa kerjasama ini untuk memberdayakan desa-desa hutan yang kurang lebih 5000 desa dan memberdayakan masyarakat sekitar hutan yang kondisinya belum terberdayakan dengan baik.
“Peran strategis Perhutani sangat penting untuk menopang keberadaan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi khususnya di wilayah Jawa dan Madura. Nantinya tidak hanya ketahanan pangan tetapi sekaligus dapat meningkatkan kedaulatan pangan” tambahnya.
Perum Perhutani dan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berharap pengelolaan hutan mampu menjadikan desa mandiri yang juga merupakan program strategis dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. (Kom-PHT/Kanpus)