PT Semen Indonesia Reklamasi Lahan Pascatambang Batu Kapur

d0fa607db380896126161092024a2860_lSKHMEMORANDUM.COM (19/11/2016) | Perusahaan plat merah PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, berkomitmen penuh untuk mereklamasi lahan pasca tambang batu kapur. Hal tersebut dilakukan guna mendukung industri yang berwawasan lingkungan, Jumat, (18/11).
Reklamasi itu dilakukan dengan penadatanganan perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan Perum Perhutani KPH Tuban. Kerjasama itu tentang pelaksanaan kegiatan penanaman dan perawatan pohon revegetasi di area tambang kapur dalam kawasan hutan petak 34 dan 35 yang merupakan lokasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Dimana pelaksanaan reklamasi itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan RI nomor 4 Tahun 2011, tentang Pedoman Reklamasi Hutan yang menjadi acuan bagi pelaksana kegiatan penambangan dalam melakukan kegiatan reklamasi hutan pada area bekas penggunaan kawasan hutan.
Kabiro Humas dan CSR PT Semen Indonesia, Wahyu Darmawan, mengatakan, penanaman dan perawatan pohon dalam kawasan hutan petak 34 dan 35 merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan. Hal itu dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan bekas penambangan batu kapur menjadi hutan kembali. “Selain itu, pengembalian fungsi lahan juga dapat bermanfaat secara sosial, ekonomi, dan ekologi,” tegasnya.
Wahyu Darmawan menegaskan, perusahaan juga berpartisipasi dalam percepatan pelaksanaan program penghutanan kembali (reforestation) pada wilayah kerja Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur. Dilakukan dengan tanpa mengubah status dan fungsi hutan.
“Dalam pelaksanaan reklamasi, kita bekerja sama dengan Perum Perhutani, mengingat Perum Perhutani merupakan perseroan yang bergerak dalam bidang kehutanan dan memiliki tenaga ahli yang kompeten. Pelaksanaan reklamasi ini juga melibatkan warga sekitar tambang sebagai bentuk kepedulian perusahan terhadap warga sekitar tambang,” terangnya.
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk sebelumnya telah dua kali bekerja sama dengan Perum Perhutani dalam penanaman dan perawatan pohon di lokasi IPPKH, yaitu pada 2010 dan 2014. Kerjasama dilakukan penanaman dan perawatan pohon pada 2010 dilakukan pada area seluas 23 Ha dengan jumlah pohon ditanam sebanyak 42.918 batang dengan berbagai jenis pohon.
Selanjutnya, kerjasama penanaman dan perawatan pohon pada tahun 2014 dilakukan pada area seluas 7,66 Ha. Dengan jumlah pohon ditanam sebanyak 14.444 pohon dengan berbagai jenis pohon.
Pada 2016, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk kembali melakukan kerjasama penanaman dan perawatan pohon dengan Perum Perhutani KPH Tuban. Kerjasama itu dilakukan pada area pasca tambang batu kapur seluas 8 Ha yang merupakan lokasi IPPKH dengan jumlah pohon ditanam sebanyak 14.100 pohon.
 
Sumber : skhmemorandum.com
Tanggal : 19 November 2016