SUARABANYUURIP.COM (18/11/2016) | PT Semen Indonesia (Persero) Tbk bersama Perum Perhutani Tuban, Jawa Timur, telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) reklamasi pada lahan pasca tambang batu kapur Petak 34 & 35 yang merupakan lokasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Upaya tersebut sebagai komitmen guna mendukung industri yang berwawasan lingkungan.
“Langkah ini merupakan agenda tahunan sebagai komitmen dan tanggung jawab terhadap lingkungan pasca tambang,” ucap Kabiro Humas dan CSR Tuban PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Wahyu Darmawan, kepada suarabanyuurip.com, Jumat (18/11/2016).
Wahyu menjelaskan pelaksanaan reklamasi dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan RI No 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Reklamasi Hutan. Regulasi tersebut menjadi acuan bagi pelaksana kegiatan penambangan dalam melakukan kegiatan reklamasi hutan pada area bekas penggunaan kawasan hutan.
Penanaman dan Perawatan Pohon dalam Kawasan Hutan Petak 34 dan 35 merupakan bentuk tanggung jawab PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, untuk mengembalikan fungsi lahan bekas penambangan batu kapur menjadi hutan kembali. Tentunya dengan harapan bermanfaat secara sosial, ekonomi dan ekologi.
Disamping itu pula, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk juga berpartisipasi dalam percepatan pelaksanaan program penghutanan kembali (reforestation), pada wilayah kerja Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur dengan tanpa mengubah status dan fungsi hutan.
Dalam pelaksanaan reklamasi, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk bekerja sama dengan Perum Perhutani, mengingat Perum Perhutani merupakan Perseroan yang bergerak dalam bidang kehutanan dan memiliki tenaga ahli yang kompeten. Pelaksanaan reklamasi ini juga melibatkan warga sekitar tambang sebagai bentuk kepedulian Perseroan terhadap warga sekitar tambang.
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk sebelumnya telah dua kali bekerja sama dengan Perum Perhutani dalam penanaman, dan perawatan pohon di lokasi IPPKH, yaitu pada tahun 2010 dan 2014. Kerjasama penanaman dan perawatan pohon pada tahun 2010 dilakukan pada area seluas 23 Ha dengan jumlah pohon ditanam sebanyak 42.918 batang terdiri dari pohon Jati dan rimba campur.
Rinciannya 12,8 Ha sebagai revegetasi pada jenjang, dan lantai selesai tambang dengan jumlah pohon ditanamsebanyak 29.286 batang. 10,2 Ha sebagai Buffer Zone dengan jumlah pohon ditanam sebanyak 13.632 batang.
“Sedangkan kerjasama penanaman dan perawatan pohon pada tahun 2014 dilakukan pada area seluas 7,66 Ha,” imbuh Wahyu.
Tahun itu jumlah pohon yang ditanam sebanyak 14.444 pohon, yang terdiri dari pohon Jati 14.162 pohon sebagai tanaman pokok. Pohon Johar 2.528 pohon sebagai tanaman pengisi. Pohon Mahoni danTrembesi sebanyak 1,805 pohon sebagai tanaman tepi. Kemudian bibit Lamtoro sebanyak 268 kg sebagai tanaman sela.
Pada Tahun 2016, PT Semen Indonesia (Persero), Tbk kembali melakukan kerjasama penanaman, dan perawatan pohon dengan Perum Perhutani KPH Tuban sebagai bentuk Sinergi BUMN. Kerjasama penanaman dan perawatan dilakukan pada area pasca tambang batu kapur seluas 8 Ha.
Lokasi IPPKH tersebut dengan proporsi tanaman pokok adalah kurang lebih 40 % jenis jati, dan kurang lebih 60% jenis rimba campur dengan jumlah pohon ditanam sebanyak 14.100 pohon. Terdiri dari tanaman Pokok Jenis Jati 5.280 pohon, tanaman Pokok Jenis Rimba 7.920 pohon, tanaman Tepi 900 pohon.
Sinergi dua Perseroan ini diharapkan dapat terus memacu pelaksanaan reklamasi, untuk menghutankan kembali (reforestation) lahan pasca tambang lokasi IPPKH. Pelaksanaan reklamasi yang akan datang juga diharapkan dapat mewujudkan industri persemenan yang ramah lingkungan yang bermanfaat secara sosial, ekonomi, dan ekologi.
Sumber : suarabanyuurip.com
Tanggal : 18 November 2016