TANGERANGHITS.COM, TANGERANG (28/8/2016) | Masyarakat di Provinsi Banten yang berada di areal perhutanan atau desa hutan, dilarang mengklaim kepemilikan lahan yang saat ini ditempatinya. Mereka hanya boleh menggarap hutan tersebut bukan mengakui Kepemilikan.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Banten Rano Karno saat menghadiri Silaturahmi Akbar Keluarga Besar Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) se-Provinsi Banten di Lapangan Kampung Cikawung, Desa Mugi Jaya, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, Sabtu (27/8/2016).
“Provinsi Banten sudah melakukan MoU kerjasama dengan Perhutani, tidak lain agar masyarakat desa hutan menggarap hutan tetapi tidak untuk memiliki dan harus bisa menjaga kelestarian hutan yang ada,” kata Rano.
Ditegaskan Rano, masyarakat boleh menggarap kawasan hutan dengan tiga ketentuan, yakni tidak ingin memiliki, menguasai dan tidak merubah fungsi hutan.
“Petani penggarap kawasan hutan bisa mendapat bantuan serupa dengan petani lain di luar kawasan hutan. Harusnya masyarakat juga bisa menciptakan lingkungan yang ramah lingkungan dan tidak menggarap tanaman secara sembarangan,” ungkapnya.
Ketua LMDH Kecamatan Cigemblong Komar mengatakan, tahun ini 38 LMDH mendapatkan dana sharing sebesar Rp 659.149.000. Hal itu ditujukan untuk kepentingan kelembagaan, pengembangan usaha produktif, bantuan sosial dan insentif pengurus dan anggota LMDH.
“Dengan adanya dana sharing diharapkan seluruh LMDH yang ada di Provinsi Banten dapat lebih sejahtera,” harapnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dilangsungkan pengobatan gratis dari RSUD Malingping dan pemberian sembako gratis. (Rus)
Tanggal : 28 Agustus 2016
Sumber : Tangeranghits.com