Restrukturisasi Organisasi, Perhutani Kini Ramping dan Gesit dengan 5 Direktorat Saja

berita_367323_800x600_pht1RRI.CO.ID (2/3/2017) | Direktur Utama Perum Perhutani, Denaldy M. Mauna, menyerahkan Surat Keputusan Direksi tentang Penetapan Pejabat Perum Perhutani level IA dan IB kepada 29 orang yang terpilih mengisi formasi jabatan baru struktur organisasi Perum Perhutani di

Denaldy mengatakan, para pejabat yang baru ditetapkan tersebut harus mampu menjadi leader yang menghasilkan leader baru, mendelegasikan tugas ke bawahan, melaksanakan fungsi kontrol yang ketat, dapat berkolaborasi baik dengan tim maupun luar tim, dan bekerja yang berorientasi pada tujuan.

Denaldy juga berharap, dengan adanya struktur organisasi baru ini dapat dijalankan dengan baik dan meningkatkan kinerja perusahaan yang positif. Struktur organisasi baru lebih ramping, kaya fungsi, dan efisien dengan memangkas 633 jabatan lama. Semula ada tujuh Direktorat, kini hanya lima saja.

“Ini salah satu fokus utama kinerja perusahaan untuk menempatkan the right people on the right place. Dengan diberlakukannya struktur organisasi yang baru, diharapkan terwujud ONE PERHUTANI dimana leader berkolaborasi dengan tim dan menerapkan prinsip kerja simplify with innovation,” terangnya.

Sebelum menerima SK Penetapan jabatan, para pejabat menandatangani Kontrak Manajemen dan Integritas terkait target kerja masing-masing di hadapan Direktur Utama Denaldy M. Mauna beserta jajaran Board of Director (BOD) lainnya.

Selama tiga bulan ke depan, para pejabat baru tersebut akan dievaluasi secara ketat untuk mengukur kinerja yang telah dilakukan. Jika tidak mencapai targetnya, maka dapat dilakukan pergantian kembali, demikian tegas Denaldy.

Untuk penyegaran kinerja lapangan, sebanyak 95% pejabat lapangan mengisi formasi jabatan struktur organisasi baru Perum Perhutani sesuai Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor 143/KPTS/DIR/2017, termasuk Kepala Divisi Regional dan Sekretaris Perusahaan.

Denaldy mengingatkan kembali untuk menegakkan kedisiplinan dan memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar ketentuan, serta memberantas pungli. Setiap pejabat bertanggung jawab hingga dua level di bawahnya. (Rell-PHT/HF)

Sumber: rri.co.id

Tanggal: 2 Maret 2017