Rintisan Kopi Sarongge Dilirik Pemerintah, Petani Diberi Hak Kelola Hutan

TRIBUNNEWS.COM (29/06/2018) | Rintisan kopi khas Cianjur atau Kopi Sarongge baru berjalan tiga tahun, sejak 2015.

Meski terbilang baru, Kampung Sarongge mendapatkan perhatian pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Melaui forum perhutani, pemerintah memberikan perhatiannya berupa kebijakan dan perizinan kepada para petani kampung Sarongge untuk mengelola 25 hektare lahan Perhutani di kaki Gunung Geulis.

Tosca Santoso, inisiator perintis kopi Sarongge mengatakan kepada Tribun Jabar, petani kopi Sarongge telah mendapatkan sertifikat izin pengelolahan lahan perhutani.

Penyerahan atau penyebaran sertifikat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut, sudah direncanakan akan resmi diserahkan pada 20 Juli mendatang.

Dalam acara itu direncakanan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar akan datang. Selain menteri, Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar juga akan dihadirkan.

Masyarakat kampung Sarongge akan menyambut hangat kedatangan para tamu-tamu penting itu.

Mereka akan mengadakan acara syukuran sebagai wujud rasa syukur kepada Tuhan.

Dalam kebijakan itu, para petani yang telah tergabung dalam kelompok Tani Satria Mandiri, diberikan kebijakan berupa pemanfaatan lahan perhutani selama 35 tahun.

Per petani mendapatkan izin pengelolahan lahan 1-2 hektare.

Lahan perhutanan yang telah dikelola para pertani Sarongge ini keseluruhan sekitar 25 hektare.

Karena pengelolahan baru dimulai, maka lahan produktif baru sampai 10 hektare, sisanya 15 hektare masih proses penanaman atau belum siap panen.

Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak antara petani dan perhutani sosial, keduanya berkomitmen untuk saling menjaga dan membantu, terwujudnya integritas dan sinergitas.

Integritas dan bersinergi bahwa perizinan pengolahan lahan tersebut merupakan pengupayaan perbaikan hutan serta pelestarianya dan membantu memperbaiki kesejahteraan masyarakat.

Dadang selaku ketua Kelompok Tani Satria Mandiri mengatakan masing-masing pihak mendapatkan feed sesuai kebutuhannya.

Perhutani akan diuntungkan dengan pelestarian atau penjagaan hutan yang dilakukan oleh petani.

Dan petani diuntungkan atas kesempatannya mengelola lahan yang kemudian menjadi roda peningkatan kesejahteraan petani dan masyarakat.

Petani sarongge antusias menjaga dan melestarikan hutan. Mereka penggerak program perhutanan kembali (reforesasi) sebagian area taman nasional yang pernah rusak.

Mereka sadar, hutan tropis menyimpan berbagai keragaman hayati, termasuk flora dan fauna yang wajib dilindungi.

Baca: Update Hasil Real Count Pilwalkot Bandung, Pasangan Oded-Yana Jauh Ungguli Nuruli dan Yossi-Aries

Hutan yang terjaga akan membuat rasa unik pada kopi.

Petani dalam kelompok Tani Satria Mandiri ini akhirnya mempunyai konsep 3 ‘O’, yaitu Leuweung hejo, Resep nu nenjo, petani ngejo.

Filosofinya 3 ‘O’ memiliki arti bahwa leuweung hejo artinya hutan tejaga, resep nu nenjo artinya keindahan yang dapat dilihat dan dirasakan, petani ngejo artinya petani pun sejahtera, kebutuhan hidup tercukupi dan terpenuhi, perekonomian masyarakat maju.

Sumber : tribunnews.com

Tanggal : 29 Juni 2018