MEDANBISNISDAILY.COM, JAKARTA (26/10/2016) | PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) menargetkan, tahun 2020 mengelola lahan tebu seluas 78.000 hektare. Angka meningkat dibanding saat ini yang hanya berkisar 55.000 hektare.
“Peningkatan luas lahan tebu sejalan dengan program pencanangan target swasembada gula pada tahun 2019 dengan produksi sekitar tiga juta ton,” kata Direktur Utama RNI Didiek Prasetyo di sela penandatanganan nota kesepahaman “Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Budidaya Tebu,” di Jakarta, Rabu (26/10).
Tiga BUMN yang melakukan sinergi dalam rangka peningkatan produksi gula BUMN yaitu RNI, PTPN III dan Perum Perhutani.
Menurut Didik, saat ini RNI memiliki tujuh pabrik gula dengan 55.000 hektare tanaman tebu, baik status hak guna usaha maupun tebu rakyat.
Dalam kerja sama itu, RNI akan menanami tebu pada lahan seluas 20.000 hektare yang disediakan Perhutani di KPH Indramayu, KPH Majalengka, serta KPH Semarang.
Dikatakannya, ruang lingkup kerja sama meliputi penyediaan lahan kawasan hutan untuk budidaya tanaman tebu dengan pola agroforestry mulai dari pengelolaan bibit, angkut hasil, peningkatan produksi dan produktivitas tanaman tebu.
Selanjutnya, pemberdayaan masyarakat sekitar hutan melalui kegiatan tanaman tebu, penyediaan tenaga ahli budidaya tebu serta penyediaan dan pendanaan modal kerja untuk kegiatan kerja sama budidaya tanaman tebu dengan kredit sindikasi.
Sementara itu, Direktur Utama Perhutani Denaldy M Mauna mengatakan, ke depannya dengan pola agroforesty Perhutani akan lebih mengoptimalkan kombinasi tanaman hutan dan pangan termasuk tebu, tanaman hutan dan ternak (silvopasture) atau dengan ikan (silvofishery).
“Dengan kawasan hutan seluas 2,4 juta hektare, ke depan kita akan lebih fokus ke pola agroforestry dengan tetap mengikuti kaidah pengelolaan hutan lestari. Saat ini, kita menerapkan sistem tebang dengan komposisi 1:9, artinya dari setiap hektare yang ditebang kita tanam kembali sembilan kalinya untuk menjaga kelestarian sumberdaya hutan,” tutur Denaldy.
Selama ini, kata dia, untuk mendukung ketahanan pangan, lahan hutan juga dimanfaatkan untuk tanaman pangan seperti padi, jagung, kedelai, porong, dan lainnya sesuai kaidah kehutanan.
Tanggal : 27 Oktober 2016
Sumber : medanbisnisdaily.com