Sarasehan Peredaran Hasil Hutan

Divreg Jatim

Dok-Kom/Pht/DivregJatim @2014

SURABAYA- PERHUTANI (06/11) Jajaran keamanan Perum Perhutani Divisi Regional (Divre) Jatim bersama dinas terkait Kab/Kota, Polri, dan sejumlah anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) se-Jatim menghadiri undangan sarasehan, yang digelar Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jawa Timur di Hotel Sahid Surabaya. Kegiatan ini dalam rangka upaya memberikan pemahaman semua pihak, yang terkait dalam pengelolaan Sumber Daya Hutan (SDH), serta di lapangan diharapkan dapat memperoleh persepsi sikap yang sama dalam proses peredaran hasil hutan.

Pemahaman mengenai betapa pentingnya menjaga kelestarikan SDH perlu disampaikan kepada masyarakat agar interaksi ke dalam hutan tidak bersifat negatif namun bernilai positif, dihadapan sejumlah undangan yang hadir, Kadishut Prov Jatim Gatot Subektiono mengatakan “tanggung jawab menjaga potensi SDH tidak berjalan sepihak, akan tetapi merupakan tanggungjawab bersama artinya menjaga hutan itu tidak hanya dari orang kehutanan saja, melainkan melibatkan unsur masyarakat. Inilah yang kita sebut sebagai program pola pemberdayaan masyarakat, melalui program kemitraan inilah pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat ikut terlibat dalam pengelolaan hutan dan dapat mengambil keuntungan dari sisi pemanfaatan lahan di bawah tegakan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Perlindungan SDH Perhutani Jatim Susilo Budi Wacono dalam presentasinya selain memberikan gambaran mengenai struktur organisasi dan pembagian wilayah kerja yang ada di Perhutani, pihaknya juga menginformasikan beberapa kasus menonjol yang terjadi di Jawa Timur khususnya penembakan terhadap Parto Sukiran cs yang sudah disidangkan dan diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap dengan memvonis yang bersangkutan.
Senada dengan tema yang digelar itu, hal pokok yang disosialisasikan adalah Peraturan Menteri Kehutanan No : P.41/Menhut-II/2014 tanggal 10 Juni 2014 tentang Penata Usahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Alam, dan peraturan No : P.42/Menhut-II/2014 tanggal 10 Juni 2014 tentang Penata Usahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi, serta penyampaian materi pedoman pelaksanaan Peraturan Direktur Jendral Usahaan Kehutanan No : P.3/Menhut-II/2014 tanggal 19 Juli 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Penata Usahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan alam, dan pedoman No : P.4/Menhut-II/2014 tanggal 19 Juli 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Penata Usahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi. (Kom-Pht/Divrejatim/Patuh)

Editor : Ruddy Purnama

@copyright 2014