Segel Bangunan Vila Liar

Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Perhutani dalam waktu dekat akan kembali menyegel sepuluh vila liar di kawasan  Hutan Cipamingkis.
Menurut Komandan Regu Polisi Hutan (Danru Polhutan) KPH Perhutani, Hendrakusuma, saat ini baru 7 dari 17 vila liar di  Cipamingkis yang disegel untuk kemudian dibongkar.
“Masih satu kawasan di Curug Ciherang, dimana dibangun  vila di atas tanah negara,” ujamya saat ditemui Radar Bogor usai pelantikan dan serah terima jabatan pejabat KPH Perhutani, belum lama ini.
la menegaskan, pembongkaran harus dilakukan, mengingat kawasan tersebut memiliki fungsi sebagai hutan lindung bagi kawasan Jabodetabek. Sehingga, keberadaannya sangat penting untuk mencegah banjir.
Terkait penyegelan, pihaknya akan menerjunkan personel dalam jumlah besar. Itu untuk mengantisipasi perlawanan  maupun gesekan dengan pemilik vila. “Meski saat operasi pertama tidak terjadi bentrokan dengan petugas, kami ingin penyegelan berjalan lancar,” tandasnya.
Kepala Urusan Tanaman dan Pemeliharaan KPH Perhutani, Wawan menambahkan, setelah se1uruh bangunan dibongkar  dilokasi itu akan ditanami pohon pinus yang getahnya bisa  dimanfaatkan oleh penduduk setempat. “Karena Cipaming  kita bukan hutan produksi, jadi tidak boleh ditebang,” pungkasnya.
Nama Media : HARIAN TERBIT
Tanggal       : Rabu, 22 Juni 2011 hal 11
Penulis        : djo
TONE           : POSITIVE

Share:
[addtoany]