Bagi hasil atau dividen perusahaan pelat merah tahun 2011 dipastikan akan berkurang menjadi sekitar Rp 25-26 triliun, dari posisi periode sebelumnya Rp 30 triliun. Meski turun, pajak yang dibebankan kepada BUMN akan naik.
“Tempo hari sudah disetujui, sekitar Rp 25-26 triliun. Yang tahun 2010 kan Rp 30 triliun, itu sudah disepakati,” kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar di Gedung BPK, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, penurunan dividen atas laba bersih BUMN ini akan digunakan untuk pengembangan atau ekspansi usaha masing-masing perusahaaan. Meski dividen turun, namun pajak yang dibebankan kepada BUMN dipastikan meningkat.
“Usulan turun, tapi pajak naik. Ini (dividen) sejalan dengan dukungan Bank Indonesia (BI),” ujar Mustafa.
Terkait Masterplan Percepatan Mustafa Abubakar dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang baru diresmikan Presiden SBY beberapa waktu lalu, Mustafa mengatakan, pemerintah telah mernbentuk Komite yang beranggotakan Ketua yang dijabat Presiden, Wakil Ketua oleh Hatta Rajasa, serta Ketua Harian oleh jajaran Bappenas dan Komite Ekonomi Nasional (KEN).
Tugas Komite adalah mengimplementasikan program, melakukan pengawasan serta evaluasi atas program MP3EI ini.
Dalam kesempatan yang sama, Mustafa menyatakan, 32 BUMN menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai cara mengakses data.
Adapun BUMN yang dimaksud di antaranya PTPN I – XIV, PT RNI, PT Pupuk sriwidjaja, Perum Perhutani, PT Inhutani I-V, PT Perikanan Nusantara, Perum Rasarana Perikanan Samudra, PT Sang Hyang Seri, PT Pertani, Perum Bulog, Perum Jasa Tirta dan II, PT Berdikari, PT Semen Gresik, dan PT Sarana Multi Infrastruktur, PTPN I hingga XIV.
“Ada 147 BUMN yang akan bekerja sarna dengan BPK. Hingga saat ini, BPK telah melakukan nota kesepahaman dengan 141 BUMN. Dari 142 BUMN yang sudah ada di BPK, sudah 141 yang menandatangani nota kesepahaman,” jelas Mustafa.
Di tempat yang sarna, Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan sinergi antara BPK dengan para pemangku kepentingan, termasuk BUMN.
Melalui nota kesepahaman ini, selanjutnya akan dibentuk pusat data BPK dengan menggabungkan data elektronik BPK dengan data elektronik auditee.
Dengan begitu, BPK dapat melakukan monitoring data keuangan sehingga semakin efektif dan efisien. Melalui monitoring tersebut diharapkan memberikan manfaat yaitu mengurangi KKN, mendukung efisiensi dan efektifitas negara dan mendukung optimalisasi penerimaan negara.
“Ini merupakan tugas pemeriksaan pengelolaan keuangan negara. Ini perintah Undang-Undang untuk dapat kewenangan meminta data atau dokumen kepada pihak yang diperiksa (auditee) dan atau pihak lain yang terkait,” papar Hadi.
la menambahkan, guna mempermudah perolehan data atau dokumen, BPK akan membentuk pusat data dengan auditee melalui link and match auditee.
Dalam mengakses data, BPK berpegang pada UU No .15 Tahun 2004, pasal 10 serta UU No.l5 Tahun 2006 pasal 9 ayat 1. Di mana BPK berhak mengaudit seluruh unit organisasi lembaga negara.
“Jangan hanya bikin slogan, kita coba implementasikan. Selama ini pemerintah belurn punya monitoring yang lengkap. Ini untuk mengurangi kejatahatan korupsi secara sistemik. Caranya LMA (link and match auditee), mudah-mudahan dapat dipecahkan,” ucap Hadi.
Nama Media : RAKYAT MERDEKA
Tanggal : Selasa, 7 Juni 2011 hal 15
TONE : NETRAL