Siswa SPN Polda Jabar Praktek Tindak Pidana Ilegal Logging

Dok.Kom-PHT/Tsk  @2015

Dok.Kom-PHT/Tsk @2015

TASIKMALAYA, PERHUTANI (13/03) | Siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Barat dari seluruh Polres/Polresta Propinsi Jawa Barat melakukan Praktek Tidak Pidana Ilegal Logging selama 3 (tiga) hari di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Cikalong didampingi Perwira Pembina (Pabin) dan Komandan Regu (Danru) Polisi Hutan Mobil Perhutani. Kamis (12/3).

Praktek ini atas kerjasama Perhutani KPH Tasikmalaya bersama Polda Jawa Barat sesuai dengan UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan dan Gangguan Hutan.

Asper KBKPH Cikatomas, Amar Sukmana dan Danru Polhutan, Budi Kamal memberikan praktek kepada siswa diantarnya tentang upaya penanganan hutan, Cara mengukur tunggak, tentang surat-surat angkutan, pengamanan pengangkutan kayu, pengukuran isi diameter kayu jati dan rimba, pengenalan alat ukur dan pengukuran mofit tungak pencurian.

Kepala Sub Seksi Keamanan I Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, Suwarto menyampaikan tentang berbagai macam gangguan keamanan hutan yang terjadi di wilayah Perhutani dan tentang tugas dan fungsi kegiatan perlindungan hutan.

Administrtur Perhutani Tasikmalaya, Henry Gunawan menyambut baik dengan dilakukannya Praktek Tidak Pidana Ilegal Logging di Perhutani Tasikmalaya, diharapkan dapat membantu dalam proses penyelesaian penanganan kasus perusakan hutan yang terjadi wilayah perhutani. Dan merupakan pembelajaran/praktek secara langsung lidik dan proses penanganan tindak pidana illegal loging di wilayah Cikalong

LO Perhutani Divre Jawa Barat dan Banten, AKBP Inengah Merta menyampaikan bahwa kegiatan ini perlu dilanjutkan secara berkesinambungan, karena tindak pidana illegal logging termasuk salah satu program pemerintah dalam melindungi hukum dan lingkungan, sehingga para peserta dapat langsung membuat proses penanganan tindak pidana hutan dari kondisi yang ada dilapangan.

Pembina dari Polda Jawa Barat, Kompol Doktor Ali Hanpiah menyampaikan ucapan terimakasih atas segala yang telah dilakukan oleh pihak Perhutani Tasikmalaya yang menyambut baik kegiatan ini, bagi para Brigadir yang bertugas di Polres/Polresta masing masing, tugas pokok tindak pidana illegal loging sudah merupakan bagian Reserse Krimsus. Penanganan tindak pidana illegal logging ini berdasarkan UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan dan gangguan hutan.(Kom-PHT/TskAsep Jb)

Editor : Dadang K Rizal

Copyright ©2015

Share:
[addtoany]