Sita Jati di Rumah Kosong

Radar Banyuwangi, PESANGGARAN – Perhutani Banyuwangi Selatan semakin gencar melakukan operasi di wilayah hukumnya. Setelah mengamankan puluhan kayu jati ilegal di sebuah rumah kosong, kemarin mereka kembali melakukan hal serupa bersama petugas Polsek Pesanggaran.

Aparat gabungan tersebut berhasil mengamankan 21 batang kayu hutan dari pekarangan rumah milik warga di Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Sayang, saat mengamankan 21 batang kayu ilegal tersebut, petugas tak menemukan pelaku.

Sehingga, petugas gabungan hanya membawa tumpukan kayu ilegal tersebut. “Semua barang bukti 21 batang kayu itu langsung diamankan ke Tempat Penimbunan Kayu Gaul, di Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo,” kata Kapolsek Pesanggaran AKP Supriyadi. Sebelumnya, operasi gabungan yang dilakukan aparat Polsek Siliragung dan petugas Perhutani Banyuwangi Selatan menemukan 50 batang kayu jati yang disembunyikan di rumah kosong di Dusun Sumberurip, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung.

Kondisi kayu jati berbentuk gelondongan tersebut masih terlihat basah. Sayang bersamaan ditemukannya tumpukan kayu jati ilegal tersebut, petugas gabungan tak berhasil menemukan pelaku yang telah mengambil barang dari areal RPH Karangharjo, BKPH Banyuwangi Selatan tersebut. (azi/c1/aif)

Radar Banyuwangi | 18 Oktober 2013 | Hal. 31

Share:
[addtoany]