Situbondo Anggarkan Rp1 Miliar Pembangunan Sarpras Wisata Pantai Tampora

ANTARAJATIM.COM (7/5/2017) | Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur telah menganggarkan sekitar Rp1 miliar untuk pembangunan sarana dan prasarana penunjang pengembangan wisata Taman Bakau dan Pantai Tampora di Desa Kalianget.

“Pada APBD Tahun Anggaran 2017 kami sudah menganggarkan lewat APBD sekitar Rp1 miliar dan pembangunan sarana dan prasarana di lokasi wisata Taman Bakau dan Pantai Tampora di Kecamatan Banyuglugur, itu diperkirakan akan dimulai pada Juli mendatang,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga Kabupaten Situbondo, Basuki di Situbondo, Minggu.

Sarana dan prasarana yang akan dibangun di objek wisata pantai itu, lanjut dia, diantaranya pembangunan mushalla, tempat peristirahatan, “toilet” dan gazebo sebagai tempat pengunjung untuk menikmati pemandangan pantai maupun hutan bakau.

Menurutnya, selama ini objek wisata Taman Bakau dan Pantai Tampora yang ada di wilayah barat Situbondo, itu belum tersentuh dan dikelola dengan baik dan karena itu ia menargetkan setiap tahun satu objek wisata akan terus dikembangkan.

“Selain membangun sarana prasaran tempat peristirahatan dan gazebo serta ‘toilet’ juga akan membuat papan nama objek wisata karena selama ini belum ada papan nama yang jelas serta papan penunjuk arah jalan menuju wisata Pantai Tampora,” tuturnya.

Basuki menambahkan, untuk pembangunan infrastruktur jalan menuju objek wisata juga sudah dianggarkan lewat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Situbondo.

“Infrastruktur jalan juga penting guna memudahkan para pengunjung ke objek wisata pantai. dan dengan dibangunnya sarana prasarana Taman Bakau dan Pantai Tampora yang memiliki pasir putih itu nantinya akan menjadi tujuan wisata baru. Sedangkan kunjungan wisata sudah cukup banyak yang berdatangan, lokal maupun luar kota,” paparnya.

Ia mengatakan, pemerintah daerah setempat juga segera berkoordinasi dengan Perum Perhutani KPH Probolinggo untuk mempersiapkan perjanjian kerja sama (PKS) karena lokasi wisata berada di lahan milik Perhutani.

“Untuk pengelolaannya nantinya tentu pemerintah daerah dan yang akan dibahas dengan Perhutani tinggal bagi hasil dengan Pemkab,” ucapnya.

Sumber : antarajatim.com

Tanggal : 7 mei 2017