CIANJUR – PERHUTANI (12/11) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cianjur belum lama ini melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang Kawasan Hutan Negara. Bertempat di Bale Desa Mekarmulya, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur yang membawahi Hutan Pangkuan Desa (HPD) Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Cikalongkulon Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ciranjang Utara yang mempunyai lahan disengketakan seluas ± 228,55 Ha.
Kawasan Hutan yang di kelola oleh Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cianjur merupakan Kawasan Hutan Negara seluas 70.064,40 Ha. Terdiri dari Hutan Produksi (HP) seluas 45.804,64 Ha dan Hutan Lindung (HL) seluas 24.259,76 Ha yang tersebar di Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta. Dimana kawasan ini berpotensi besar terjadi masalah tenurial/ sengketa dengan masyarakat sekitar hutan, perorangan, maupun Badan Hukum.
Sosialisasi ini di hadiri oleh Muspika Kecamatan Cikalongkulon, Kepala Desa Mekarmulya, LMDH Desa Mekarmulya, tokoh masyarakat, masyarakat penggarap kawasan hutan negara, Wakil Adm/KSKPH Cianjur Utara (Korkam), KSS PHBM, Kaur hugra, Asper/KBKPH Ciranjang Utara.
Pada Acara ini, sejumlah 29 masyarakat penggarap kawasan hutan menandatangani surat pernyataan pengakuan kawasan hutan seluas ± 16,75 Ha, dari total ± 228,55 Ha. Tenurial di RPH Cikalongkulon berkurang yang sebelumnya ada pernyataan pengakuan kawasan hutan dari masayarakat penggrap seluas ± 40,96 Ha, sisa tenurial di RPH Cikalongkulon BKPH Ciranjang Utara seluas ± 171,34 Ha.
Wakil Administratur Cianjur Utara, Dudu Abdulah menegaskan, “kita jangan bosan-bosan melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat penggarap kawasan hutan agar tenurial yang terjadi saat ini bisa berkurang bahkan bisa sampai hilang sama sekali”, ujarnya. (Kom-Pht/Kph-Cjr/Asep)
Editor : Ruddy Purnama
@copyright 2014