Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Dan Pemerataan Ekonomi Dengan Cara Kemitraan Kehutanan

SUARAINDONESIA-NEWS.COM (12/5/2018) | Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) dilakukan agar cita-cita meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan ekonomi melalui akses kawasan hutan di Kabupaten Lumajang tercapai sesuai harapan.

Oleh sebab itu, Perhutani SKPH Lumajang KPH Probolinggo dan Bank BNI melakukan percapatan kemitraan kehutanan sebagai bentuk implementasi perhutanan sosial, siang tadi.

Wakil Administratur/Kepala SKPH Lumajang Perum Perhutani KPH Probolinggo, Muchlisin SHut, kepada media menjelaskan bahwa ini dilakukan sebagai tindak lanjut implementasi Permen LHK No. 83 tahun 2016 dan Permen LHK No.39 Tahun 2017.

“Selain itu, juga untuk memberikan pencerahan tentang hukum kehutanan kepada segenap Ketua LMDH Lingkup Kabupaten Lumajang KPH Probolinggo,” jelasnya.

Kegiatan ini, lanjut Muchlisin juga sebagai bentuk gerak kerja cepat untuk percepatan implementasi Perhutanan Sosial, agar cita-cita meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan ekonomi melalui akses kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani dengan Program Perhutanan Sosial.

“Yang sebelumnya, program itu, lebih dikenal dengan Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM),” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut Administratur/KKPH Probolinggo, Ir Tubagus Aep Saipudin juga menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan LMDH yang telah bekerjasama dengan Perum Perhutani dalam rangka implementasi PHBM.

“Saya pesan agar LMDH berperan aktif untuk ikut menjaga kawasan hutan agar hutan lestari, masyarakat boleh mengakses kawasan hutan untuk dapat dimanfaatkan masyarakat Lumajang, guna peningkatan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan manfaat hutan secara ekologi sebagai penghasil oksigen, pencegah banjir dan erosi melalui Perhutanan Sosial,” paparnya.

Selain hal tersebut, Adm/KKPH Probolinggo menyampaikan juga, agar LMDH melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai mitra dari Perum Perhutani.

“Dalam hal ini, masyarakat memperhatikan dan taat terhadap rambu-rambu implementasi Perhutanan Sosial, mulai dari tidak berubahnya fungsi dan manfaat hutan, tidak boleh memperjualbelikan kawasan hutan, tidak boleh men-SHM-kan kawasan hutan sebagai hak milik, tidak boleh diagunkan sebagai jaminan pinjaman, sehingga cita-cita untuk mewujudkan hutan lestari dan masyarakat sejahtera tidak hanya cita-cita belaka namun menjadi sebuah kenyataan,” pungkasnya.

Sumber : suaraindonesia-news.com

Tanggal : 12 Mei 2018