JAKARTA – Perum Perhutani secara resmi pada 17 September 2014 ditetapkan menjadi induk perusahaan BUMN bidang kehutanan.
Dengan adanya Peraturan Presiden (PP) mengenai pembentukan holding tersebut, maka PT Inhutani I hingga V menjadi anak usaha Perum Perhutani.
Direktur Perum Perhutani, Mustoha Iskandar mengungkapkan, sebagai induk usaha, Perhutani saat ini dibebani dengan limpahan utang dari anak usaha yaitu Inhutani I hingga V.
“Jadi memang masalah utang ini yang masih berat, memang secara equitas jadi naik, tapi kan pembaginya juga naik, jadi ini menyulitkan pembukuan Perhutani,” kata Mustoha di kantornya, Selasa (21/10/2014).
Sayangnya Mustoha belum dapat menjelaskan berapa total beban utang yang ditanggung oleh Perum Perhutani yang berasal dari anak usahanya tersebut.
Untuk itu, dalam masa awal kepemimpinannya di Perhutani, Mustoha akan mengusulkan untuk dilakukannya restrukturisasi utang seperti yang dilakukan oleh beberapa perusahaan BUMN yang merugi.
“Itu harus menjadi penghalang pendapatan bagi Perhutani, jadi harus segera restrukturaisasi supaya sehat, kalau tidak seperti itu ini agak berat nantinya,” tegasnya.
Jika nantinya proses restrukturisasi sudah dilakukan, Mustoha bahkan optimis bisnis Perhutani akan melaju cepat seperti keinginan Pemerintah. Bahkan ditargetkan akan ada spin off dari Perhutani jika pengembangan bisnisnya berjalan sukses.
Sebagai bos baru, Mustoha untuk sementara akan melanjutkan beberapa program Bambang yaitu melakukan sosialisasi kepada seluruh anak perusahaan yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia.
seperti diketahui, Perum Perhutani mulai hari ini, Selasa (21/10/2014), dipimpin oleh Direktur Utama baru yaitu Mustoha Iskandar menggantikan Bambang Sukmananto yang telah menduduki jabatan tersebut selama tiga tahun.
Keputusan tersebut sesuai dengan surat Keputusan Kementerian BUMN Nomor 231/MBU/10/2014 tanggal 17 Oktober 2014. Pada tanggal tersebut merupakan hari terahir Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN.
SumberĀ : liputan6.com
Tanggal : 21 Oktober 2014