Wacana Perluasan Kawasan Konservasi Tahura Djuanda Kembali Mengemuka Usai Kunjungan Presiden Jokowi

PIKIRAN-RAKYAT.COM (11/11/2018) | Rencana perluasan kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ir Djuanda, kembali mengemuka. Wacana tersebut muncul setelah romobongan Presiden RI Joko Widodo, datang bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, hadir di Tahura Djuanda, Minggu 11 November 2018.

Kepala Balai Pengelola Tahura Djuanda Lianda Lubis mengatakan, dalam kesempatan tersebut, Menteri Siti Nurbaya meminta rekonsiliasi kerjasama pengelolaan Kawasan Bandung Utara sebagai kawasan konservasi dan wisata alam, kepada pihak Tahura serta Perhutani yang saat itu menghadirkan Direktur Umumnya, Denaldy Mulino Mauna.

“Kerja sama ini bisa dilihat dari kajian sebelumnya apakah penyerahan lahan atau pengelolaan atau lainnya. Yang penting ini harus dibahas dan diselesaikan kata menteri. Saya sempat bersamalan dengan Dirut Perhutani untuk kesepakatan tersebut di hadapan menteri. Beliau juga mengatakan Tahura Djuanda sudah sangat bagus, kalau pengelolaan KBU seperti Tahura, KBU akan lebih bagus sebagai kawasan konservasi, “ujar Lianda.

Maka dari itu, lanjut Lian, Perhutani dengan Tahura Djuanda harus membicarakan rekonsiliasi tersebut. Terutama soal kerja samanya, yang kemungkinan bisa berupa penyerahan lahan atau lainnya.

“Saya diminta untuk menyusun detil usulan dari Tahura. Mungkin saya juga harus bicara dengan pak Gubernur gimana-nya. Saya harus bikin tim yang baru,” kata dia.

Usulan ini (perluasan tahura), tambahnya, pernah diusulkan tahun 2008. Setelah sepuluh tahun mungkin ada kajian baru dan penilaian baru.

“Saya harus buatkan itu nanti saya sampaikan pada Pak Gubernur. Baru saya bicarakan lagi dengan Perhutani dan kementrian. Ini poin yang sangat penting kedatangan presiden, KBU harus benar-benar jadi kawasan konservasi dan wisata alam yang benar-benar terkelola modern, “ucapnya.

Sebelumnya, rencana perluasan Taman Hutan Raya Ir H Djuanda semesetinya tidak perlu diperdebatkan. Pasalnya sudah ada aturan yang mengikat soal perluasan lahan Tahura yang masih mengakomodir kegiatan masyarakat.

Artinya masyarakat yang memanfaatkan lahan tersebut tidak akan kehilangan kegiatan mereka seperti bertani dan berkebun, selama mengindahkan aturan konservasi.

Lianda mengatakan, aturan yang dimaksud yaitu Permenhut No. P.76/Menlhk-Setjen/2015

Tentang Kriteria zona pengelolaan Taman Nasional dan Blok pengelolaan Cagar Alam, suaka margasatwa, tahura dan taman wisata alam. Peraturan tersebut masih memungkinkan dilakukannya aktifitas pertanian dan perkebunan, yang lazim dinamakan blok tradisional.

“Contohnya di Tahura Lampung, dalam kawasan ada masyarakat yang berkebun kopi, tapi sebelumnya harus ada kajian teknis dulu. Jadi apabila di dalam kawasan hutan sebelumnya sudah lama ada penggarap (bertani/berkebun), untuk mngakomodir mereka bisa dibuat blok tradisional,”ujar dia.

Diakui Lian, setiap kali ada rencana kawasan konservasi pasti akan ada penolakan. Hal tersebut memang wajar, tapi hal itu menunjukkan bahwa pemahaman konservasi bertolak belakang dengan perilaku.

Kedua, jangan dianggap perluasan Tahura menutup aktivitas sebelumnya atau akan ada yang disingkirkan.

Wildlife coridor

Selain diperluas secara fisik, kata dia, luas hutan di KBU juga bisa diperluas dengan membentuk wildlife coridor. Dengan sentral koridornya Tahura Djuanda.

“Nanti ditanam pohon dengan stratafikasi menyerupai hutan tropis antara bercak hijau. Contohnya, antara kebun binatang Bandung dan Tahura Djuanda. Menyusuri Cikapundung ditanam pohon-pohon dengan stratifikasi hutan,” kata dia.

Selain menambah luas lahan hijau dan konservasi lahan, lanjut dia, akan terjadi pergerakan spesies hewan diantara dua kawasan tersebut. Wildlife corridor ini bisa dibuat ke kawasan-kawasan yang diinginkan lainnya.

Namun harus hati-hati dan dipelajari terlebih dahulu karena pergerakan hewan akan terjadi. Pasalnya luas hutan seperti bertambah secara vegetasi.

“Yang saat ini ingin kami lakukan adalah membuat linkage atau wildlife corridor antara Curug Dago yang merupakan kawasan Tahura juga dengan kawasan utama Tahura di Dago Pakar. Selama ini ke dua lokasi ini terpisah secara vegetasi karena pemukiman,” ujarnya.

Setelah hal itu, tambah Lian, wildlife corridor juga bisa dibuat sampai ke Ujungberung.

“Nah ini perlu kerja banyak pihak. Apa yang dikhawatirkan rencana perluasan Tahura akan memicu konflik saya pikir tidak perlu dikhawatitkan. Sudah ada dua solusi melalui penerapan peraturan blok dan wildlife corridor di tahap pertama,” tuturnya.

 
Sumber : pikiran-rakyat.com
Tanggal : 11 November 2018